Konferensi Pers: Putusan PTUN Jakarta Mengenai Pemutusan Akses Internet di Papua
Kepada Yth.
Rekan-rekan Jurnalis media cetak dan elektronik
Majelis hakim PTUN Jakarta, Rabu, 3 Juni 2020, memutus perkara sidang gugatan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat. Hakim menyatakan tindakan tergugat I (Kementerian Kominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 lalu adalah Perbuatan Melanggar Hukum. Hakim juga menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Terkait dengan hal itu, maka kami dari Tim Pembela Kebebasan Pers akan melakukan konferensi pers pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 4 Juni 2020
Waktu: 13.00 WIB – selesai
Link : http://ylbhi.live/KonpresInternetPapua
Narahubung:
+62 813-5534-5862
Hormat kami,
Tim Pembela Kebebasan Pers
- 21 kali dilihat





