Indonesia: Mantan Ketua Umum AJI Diberhentikan Secara Sewenang-wenang
Jurnalis dan mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mengajukan gugatan terhadap Voice of America (VOA) Indonesia atas pemutusan hubungan kerja pada 19 Februari. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) bersama afiliasinya, AJI dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), mengutuk pemecatan Sasmito dan menyerukan organisasi media untuk mendukung hak-hak dasar kebebasan pers di Indonesia.
Pada 19 Februari, jurnalis Sasmito Madrim dari AJI, mengajukan gugatan terhadap VOA Indonesia atas pemecatannya di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan mengambil jalur hukum ini diambil setelah VOA Indonesia tidak mematuhi rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat, yang merupakan hasil serangkaian dialog yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan perburuhan di Indonesia. Saat melakukan protes pada tanggal 21 Februari, jurnalis tersebut mengatakan bahwa dia yakin pemecatan tersebut terkait dengan komitmennya terhadap advokasi dan kerja kemanusiaan, termasuk dukungan publiknya terhadap Palestina.
Menurut Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), VOA Indonesia gagal mematuhi standar ketenagakerjaan Indonesia, dan tidak memberikan pesangon. Hak-hak hukum lainnya, termasuk tunjangan hari raya keagamaan, asuransi kesehatan, dan asuransi ketenagakerjaan, tidak diberikan selama enam tahun jurnalis tersebut bekerja di sana. Sasmito dan pekerja lainnya di VOA Indonesia telah memperjuangkan layanan media yang didanai Kongres AS dan outlet berita internasional lainnya untuk memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.
Saat melakukan demonstrasi bersama rekan-rekan jurnalis AJI di luar Kantor VOA Indonesia di Jakarta Pusat pada 21 Februari, Sasmito mengatakan “Ini bukan hanya soal hak ekonomi, tapi perlu ada perubahan kebijakan agar perusahaan media asing yang beroperasi di Indonesia bersedia memenuhi kesejahteraan dan keselamatan jurnalis di Indonesia.”
AJI mengatakan: “Sangat memprihatinkan bahwa sebuah organisasi media dari Amerika Serikat, negara yang menjunjung tinggi demokrasi liberal, melakukan praktik pemutusan hubungan kerja yang jauh dari nilai-nilai demokrasi. Proses penghentian VOA Indonesia tidak hanya bersifat sepihak namun juga otoriter. Jika Sasmito dianggap melanggar peraturan perusahaan, seharusnya dia diberi kesempatan untuk membela diri.”
SINDIKASI mengatakan: “SINDIKASI mendukung Sasmito dalam kasusnya melawan VOA. Kami melihat pemecatannya melanggar kebebasan berpendapat karena berkaitan dengan ekspresi mendukung Palestina di akun media sosialnya. SINDIKASI mendesak VoA untuk memenuhi hak-hak buruh Sasmito, termasuk pesangon dan jaminan sosial. Kami juga menuntut VoA untuk meningkatkan kondisi kerja para kontributornya di Indonesia dan mematuhi undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.”
IFJ mengatakan: “IFJ menyatakan solidaritasnya dengan Sasmito dalam tindakan hukumnya terhadap pemecatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh VOA Indonesia. Pekerjaan media untuk outlet asing atau domestik harus mendapatkan perlindungan yang sama seperti yang dijamin dalam hukum Indonesia. IFJ mendesak pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan dan reformasi hukum yang diperlukan untuk mengatasi masalah mendesak mengenai hak-hak buruh ini.”
- 203 kali dilihat