x
PERNYATAAN SIKAP AJI KUPANG ATAS INTIMIDASI DAN PREMANISME TERHADAP JURNALIS DAN KELUARGA DI BELU-NTT

PERNYATAAN SIKAP AJI KUPANG ATAS INTIMIDASI DAN PREMANISME TERHADAP JURNALIS DAN KELUARGA DI BELU-NTT

Tindak kekerasan berupa intimidasi dan aksi premenisme sejumlah oknum tidak bertanggungjawab Terhadap sejumlah jurnalis bersama keluarganya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur secara langsung telah membungkam kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia. Peristiwa ini telah menodai kebebesan pers dan kebebasan berdemokrasi di Indonesia.

 

Padahal pers dalam menjalankan fungsinya termasuk control social dilindungi oleh Undang Undang sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Aksi ini secara jelas terjadi jelang seluruh Masyarakat Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

 

Perlu diketahui bahwa pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan psal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Berikut Kronologi kejadiannya :

 

Bahwa pada,  Senin 27 November 2023 sekitar pukul 18.39 WITA, ada dua orang tak dikenal yang kemudian salah satunya diketahui bernama Alo alias Alo Kuneru datang ke rumah saya dan melakukan pengancaman terhadap saya dan keluarga saya. Saat kejadian saya sedang berada di Kupang untuk urusan lain, sementara di rumah hanya ada istri dan kedua anak saya yang masih kecil.   Mendatangi rumah saya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan saat tiba di halaman rumah, Salah satu pelaku bernama  Alo Kuneru menggeber gas motornya sembari berteriak-teriak menyebut nama saya. “Mana Edy Bau? Mana Edy Bau? Ini Edy Bau punya rumah?” Istri saya yang sedang memberi makan ternak di samping rumah langsung menyapa kedua pelaku dan bertanya ada apa datang langsung teriak cari suami saya? Bisa bicara baik-baik dulu? Pelaku Alo langsung mengatakan bahwa kami cari Edy Bau, dia paling tolo bua, paling kurang ajar. Saat itu, istri saya terus berusaha  meminta pelaku diam sembari menjelaskan bahwa suami tidak tahu apa-apa. Pelaku kemudian mengeluarkan ponselnya dan menunjukkan foto saya dan anak saya sambil bertanya benarkah ini Edy Bau? Ini rumahnya? Lalu istri saya  bilang benar, itu foto dengan anak laki-laki saya sembari menunjuk ke arah anak laki-laki saya yang berumur 10 tahun. Kepada anak saya, pelaku lalu bertanya sembari menunjukkan foto kami, “benarkah ini foto kamu dan bapak?, anak saya menjawab, iya. Pelaku langsung berkata, Kastau (beritahu,red) bapak (saya, red) jangan terlalu kurang ajar.
Terhadap kejadian ini, saya telah secara resmi membuat laporan melalui pengaduan kepada Kapolres Belu pada Kamis 30 November 2023 pagi. Dalam laporan Saya meminta agar Kapolres mengusut tuntas kasus ini karena diduga ada yang membackingi para pelaku. Terhadap pelaku, saya minta diproses sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Karena semenjak kejadian itu, saya merasa sangat tidak aman dan tidak nyaman untuk beraktivitas di luar rumah terutama melakukan aktivitas jurnalistik saya. Apalagi sebelum kejadian, sudah ada informasi dari teman wartawan bahwa ada oknum aparat meminta para wartawan untuk tidak boleh keluar malam karena para penjudi bisa nekat.
Bahwa sebelum rumah saya didatangi pelaku, bertebaran berbagai ancaman dan cemoohan terhadap kami wartawan dari sejumlah akun palsu maupun akun asli di Media social facebook. Tak hanya itu, teman wartawan atas nama Weren Timor mengalami musibah kebakaran rumah pada Minggu 26 November 2023 malam yang patut diduga dibakar secara sengaja oleh orang tak dikenal.
Bahwa setelah itu, ancaman dan terror kepada wartawan masih terus ditebar. Dan terakhir pada malam tadi, Kamis (30 November 2023) rumah salah satu wartawan atas nama Ferdi Talok juga dilempari batu oleh orang tak dikenal.
Atas berbagai peristiwa ini, kami semua wartawan di Kabupaten Belu, Perbatasan RI-RDTL merasa terancam untuk melakukan aktivitas jurnalistik sebagaimana biasanya. Kami terus dibayang-bayangi ketakutan akan terror dan ancaman kekerasan terhadap diri kami maupun keluarga.
Dari hati lubuk hati yang paling dalam, saya dan teman-teman jurnalis di Kabupaten Belu meminta atensi dan bantuan  dari PWI, AJI, dan Asosiasi/organisasi jurnalis serta asosiasi media di NTT dan Seluruh Indonesia karena kasus ini kejahatan luar biasa yang mengancam kebebasan Pers, agar kasus ini bisa diproses secara transparan dan adil, agar polisi mengungkap semua siapa dalang di balik semua ini. 
 

Sesuai kronologis tertanggal  1 Desember 2023 malam, dari surat Fredrikus Royanto Bau alias Edy Bau yang ditujukan kepada PWI, AJI Kupang, JOIN, AMSI, SMSI, JMSI dan IJTI dengan ini AJI Kupang menyatakan sikap:

Mengutuk keras aksi kekerasan yang dialami Jurnalis timordailynews.com, Fredrikus Royanto Bau alias Edy Bau bersama keluarganya serta sejumlah jurnalis lain di Kota Atambua ibukota Kabupaten Belu-NTT terkait pemberitaan tentang maraknya kasus perjudian.
AJI Kupang mendesak aparat Polres Belu mengusut tuntas kasus pembakaran rumah milik Kurnalis  batastimor.com, WERENFRIDUS TIMO oknum tak bertanggungjawab hingga tuntas.
AJI Kupang mendesak aparat Polres Belu untuk segera mengusut dan mengungkap kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Fredrikus Royanto Bau alias Edy Bau bersama keluarganya hingga tuntas sampai ke pengadilan.
AJI Kupang menuntut Pemkab Belu dan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Belu memberikan jaminan keamanan dan rasa bagi jurnalis dan keluarganyaselama menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Belu.
AJI Kupang menuntut aparat Kapolres Belu segera mengusut dan mengungkap oknum-oknum Polri dan oknum TNI yang diduga terlibat sebagai beking dalam aksi perjudian di Kabupaten Belu.
AJI Kupang mendesak Kapolda NTT agar serius memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi jurnalis di NTT.
 

 

Kupang, 2 Desember 2023
 

Ketua AJI Kupang
Djemi Amnifu

Share