Siaran Pers : Polisi Todongkan Senjata Pada Jurnalis
Siaran Pers Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura
Untuk Disiarkan Segera
Polisi Todongkan Senjata Pada Jurnalis
Jayapura, 9/10/2015 - Kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi di Papua. Kali ini menimpa jurnalis tabloidjubi.com dan Koran Jubi di Jayapura, Abraham You yang akrab dipanggil Abeth You.
Abeth dicekik dan dipaksa naik ke dalam truk polisi (Dalmas) karena memotret penganiayaan yang dilakukan anggota Kepolisian Polres Kota Jayapura terhadap beberapa rohaniawan Katolik yang berdemonstrasi bersama puluhan aktivis menuntut pengungkapan kasus Paniai Berdarah yang menewaskan empat orang siswa di lapangan karel Gobay, Enarotali akhir Desember 2014. Aksi demonstrasi para rohaniawan ini dilakukan pada hari Kamis (8/10/2015).
Sebelum merampas kameranya dan menghapus semua foto-foto dalam kameranya, anggota polisi mencekik lehernya dan menodongkan senjata kepada dirinya, sekalipun ia telah menunjukkan identitas kewartawanannya.
“Dari arah belakang truck polisi, saya lihat beberapa imam/frater yang menggunakan jubah coklat tadi ikut diangkut ke dalam truck. Leher mereka dicekik. Saya dengan cepat mengambil beberapa foto kejadian itu. Tiba-tiba dari arah depan muncul tiga anggota polisi dengan memegang senjata laras panjang, dan menodongkan senjata ke dada saya, dan satu orang lagi mencekik leher saya dan membentak saya untuk menghapus seluruh isi foto tadi,” ungkap Abeth.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, mengutuk keras aksi arogan polisi yang melakukan kekerasan seperti ini. Kasus kekerasan terhadap terhadap jurnalis selalu berulang karena negara melalui aparat penegak hukum, terutama kepolisian, terus melakukan praktik impunitas yang membuat para pelaku tidak tersentuh hukum.
Sebagai aparat penegak hukum, sudah seharusnya polisi memahami hukum dan menghargai setiap profesi yang dilindungi oleh undang-undang seperti profesi jurnalis.
Tindakan polisi ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pers.
Pasal 4 ayat 3 jelas menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan pasal 8 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Aksi arogansi dan kekerasan polisi ini jelas melawan hukum karena dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Merujuk pada UU Pokok Pers ini, Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura :
- Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak anggotanya yang melakukan penganiayaan terhadap Alberth You
- Kepolisian Republik Indonesia menjamin tidak akan ada lagi kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia ini, terutama di Papua yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
- Menuntut Kepolisian Republik Indonesia menegakkan keadilan dengan pengusutan tuntas peristiwa kekerasan terhadap Alberth You secara terbuka.
Jayapura, 9 September 2015
Aliansi Jurnalis Independen Kota Jayapura
Victor Mambor
Ketua AJI Jayapura
- 19 kali dilihat





