x
Menampilkan 41 - 50 dari 58 data.

PHK dilakukan secara massal

01 Jan 2024

Perusahaan melakukan efisiensi dengan PHK para pekerja dengan target pengurangan dari 700 ke 500 pekerja tersisa.

02 Feb 2024

Perusahaan mengemas proses PHK sebagai program pensiun dini, tetapi menggunakan perhitungan hak pekerja yang berbeda dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, pekerja menerima hak yang tidak sesuai dengan perhitungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.

30 Agu 2024

Perusahaan melakukan PHK kepada 6 orang jurnalis tanpa alasan yang jelas.

21 Jul 2024

Take home pay di bawah UMK, tidak mendapat kompensasi pembaruan kontrak PKWT, sistem kerja kontrak profesional (konpro) yang tidak mendapat cuti hamil, THR, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan.

28 Feb 2025

Perusahaan melakukan pemotongan gaji selama tiga bulan dan membayarkan gaji secara bertahap (dicicil). Selain itu, perusahaan juga menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan serta tidak membayarkan hak pekerja berupa insentif atas pekerjaan yang dilakukan pada hari libur atau tanggal merah.

25 Mar 2025

Perusahaan melakukan PHK terhadap sejumlah pekerja. Meski hubungan kerja telah berakhir, perusahaan belum memenuhi pembayaran hak-hak pekerja, termasuk penyesuaian gaji dan bonus yang menjadi hak mereka. Pekerja juga diwajibkan mengajukan surat permohonan untuk pencairan gaji dan insentif yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tanpa memerlukan pengajuan terlebih dahulu.

28 Mei 2025

Perusahaan melakukan PHK terhadap sejumlah pekerja.

21 Mei 2025

Perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja, tetapi hingga saat ini hak-hak normatif pekerja belum dipenuhi.

31 Mei 2025
21 Mei 2025