Menggedor Pintu Mendobrak Sekat Informasi
Setelah melalui jalan panjang, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang sering disebut sebagai UU KIP, secara efektif berlaku sejak 1 Mei 2010 lalu. Bila ditarik kebelakang, UU ini memakan waktu lama, mengingat digagas sejak tahun 2000 dan dikuatkan lagi pada 2003 saat 42 organisasi membuat Koalisi Kebebasan Untuk Informasi. Sepuluh tahun sejak digagas, UU KIP akhirnya efektif berlaku. Sungguh upaya tidak mengenal lelah, hingga akhirnya terealisasi.
Sejurus dengan lamanya proses pembahasan UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik, tahap implementasi UU ini juga tidak kalah seret. Benar bahwa UU ini masih hitungan tahun sejak diundangkan, namun sejak dinyatakan efektif berlaku hingga saat ini masih diabaikan oleh badan publik atau penyelenggara pemerintah. Badan publik masih menggunakan paradigma lama, bahwa yang namanya informasi harus tersimpan dan rahasia. Padahal, seharusnya dua tahun sejak diundangkan, seluruh badan publik seharusnya sudah menjalankan UU. Badan publik yang dimaksud adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang berfungsi menyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, atau organisasi nonpemerintah yang seluruh atau sebagian dananya berasal dari APBN/ APBD.
Buku ini mengemukakan sejumlah kasus contoh aktual penyebab tidak jalannya UU KIP. Seperti ketidaksiapan aparat menghadapi keterbukaan, budaya ketertutupan informasi, lemahnya sosialisasi hingga soal posisi keterbukaan informasi atau transparansi informasi publik masih dipahami sebagai bagian dari fungsi kehumasan. Banyak informasi yang seharusnya tersedia dan dibuka kepada publik, tersembunyi rapat ibarat dokumen rahasia negara.
Sosialisasi untuk memberikan pemahaman pentingnya UU KIP ini tampaknya harus terus menerus dilakukan. Penyadaran agar badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, baik seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek, prosedur kerja pegawai, dan informasi-informasi lainnya. Ujung target UU ini, terbukanya akses bagi publik agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik, termasuk didalamnya akses untuk pengambilan keputusan dan mengetahui alasan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan publik harus sadar bahwa keberadaan “sunshine law” seperti ini sangat vital bagi demokrasi, transparansi dan pemberantasan korupsi. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik. Pemberlakuan UU ini menuntut konsekuensi badan publik untuk tidak boleh lagi menolak warga negara yang mencari informasi publik.
Bagi kalangan jurnalis, “sunshine law” menguatkan jaminan hukum bagi profesinya, khususnya dalam taraf mencari dan mengumpulkan informasi. Selama ini jaminan jurnalis untuk memperoleh informasi hanya dilindungi UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, tapi kini ditambah lagi dengan UU KIP. Dengan “sunshine law” jurnalis dapat “memaksa” institusiinstitusi negara untuk memberikan informasi publik yang dibutuhkan.
Singkatnya, undang-undang keterbukaan berperan dalam menyempurnakan kebebebasan pers. Sebab, dengan adanya undang-undang keterbukaan, jaminan kebebasan pers mencari informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers semakin tegas dan detail.
Salah satu upaya mendorong pelaksanaan undang-undang ini adalah menggunakan hak atas informasi dalam kerjakerja jurnalis terutama untuk liputan investigasi. Jurnalis perlu memiliki sebuah rencana yang jelas untuk memastikan institusi publik menyediakan informasi publik apabila diminta. Untuk bisa membuat liputan investigasi dengan menggunakan hak atas informasi sesuai UU KIP, jurnalis harus memahami undang-undang ini. Jurnalis perlu tahu apa hak-hak mereka dalam mencari informasi publik.
Jurnalis dapat menghubungkan bagaimana informasi tertentu yang diakses secara resmi dapat membantu terbukanya informasi tertentu yang penting bagi kepentingan publik. Termasuk Jurnalis juga perlu tahu saluran-saluran yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hak mereka untuk mengakses informasi publik. Dan yang terpenting adalah menunjukkan kepada publik manfaat menggunakan hak atas informasi untuk mendapatkan hak-hak dasar lainnya.
Buku ini memberikan pengalaman nyata saat para jurnalis menggunakan haknya dalam menerapkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Meski sudah berlaku, masih banyak hambatan dari aparatur pemerintah, baik yang duduk di eksekutif, yudikatif maupun legislatif yang berusaha menutup akses informasi publik.
- 67 kali dilihat





