Kebebasan Pers Berada dalam Pusaran Ancaman Sensor dan Swasensor Digital
Jakarta, 13 Mei 2026 – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dengan dukungan Uni Eropa, sukses menyelenggarakan diskusi publik bertajuk "Kebebasan Pers di Bawah Ancaman Sensor dan Swasensor". Acara ini menjadi puncak dari rangkaian peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2026 setelah sebelumnya AJI menggelar rangkaian kegiatan di 10 kota.
Pada diskusi ini dibahas bagaimana potret buram kemunduran kebebasan pers di tanah air, ditandai dengan anjloknya peringkat Indonesia dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2026 yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF) ke peringkat 129 dari 180 negara (turun dari peringkat 127 pada 2025 dan 111 pada 2024).
Normalisasi Swasensor dan Kerapihan Intimidasi Digital
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, dalam sambutannya menyatakan bahwa sensor dan swasensor (self-censorship) kini telah menjadi ancaman sistemik yang mengakar di ruang redaksi. "Bagaikan angin, tidak terlihat namun dampaknya sangat nyata," ujarnya. Nany juga menyoroti serangan siber Distributed Denial of Service (DDoS) yang menimpa media lokal Suara Surabaya tepat di hari diskusi setelah mereka memberitakan kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa 200 anak di Surabaya.
Berdasarkan data dari Jurnal Security Index (IKJ) 2025 yang dipaparkan Sekretaris Jenderal AJI Indonesia, Bayu Wardhana, sebanyak 80% jurnalis mengaku melakukan swasensor. Motif utamanya adalah menghindari konflik/kontroversi (70%), melindungi sumber berita (63%), dan faktor keselamatan pribadi (27%). Swasensor ini mencapai puncaknya pada isu-isu sensitif seperti program unggulan pemerintah (Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih) serta konflik lingkungan terkait Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut pengakuan sejumlah pimpinan media besar pada AJI, tekanan sensor dilakukan pemerintah, perusahaan dan pemilik media.
Rapuhnya Ekonomi Media Siber dan Jebakan Iklan Pemerintah
Di sisi lain perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Prodita Sabarini, menunjukkan adanya ancaman dari sisi hulu ekosistem digital. Saat ini diperkirakan ada 43.000 media siber di Indonesia dan baru 1,269 media yang terverifikasi resmi oleh Dewan Pers per Mei 2026. Kondisi ini diperparah oleh dominasi Big Tech (Google dan Meta) yang menguasai 75-80% kue iklan digital.
Kondisi ini mengakibatkan sebanyak 45.9% media siber lokal terjebak dan menjadi ketergantungan pada iklan pemerintah dan kemitraan institusional. Hal ini mendorong adanya tekanan informal yang menuntut pemberitaan bernuansa positif ("positive vibes only") yang membuat ruang redaksi rentan melonggarkan batas sensor demi menjaga kelangsungan hidup medianya. Selain hal ini, ada juga ancaman pemblokiran sepihak lewat regulasi seperti SK Komdigi No. 127/2026 yang mengintai kebebasan berekspresi, seperti kasus geoblocking yang sempat dialami Magdalene.co pada April 2026.
Pergeseran Represi: Dari SIUPP ke Pasukan Siber
Akademisi Universitas Multimedia Nusantara (UMN), Ignatius Haryanto, menunjukkan garis paralel historis yang tajam antara era Orde Baru dan masa kini. Jika pada era Orde Baru represi pers dilakukan secara terbuka lewat instrumen negara seperti pembatalan SIUPP dan sensor telepon langsung, represi modern saat ini bergerak secara desentralisasi memanfaatkan ruang digital. Adanya pemanfaatan pasukan siber (buzzers) untuk melakukan doxing, pembunuhan karakter jurnalis, hingga serangan infrastruktur digital (DDoS) menjadi taktik baru dalam membungkam kebebasan pers.
Rekomendasi Bersama demi Keberlanjutan Kebebasan Pers
Pada akhir diskusi, ada beberapa langkah yang dicetuskan pada forum WPFD 2026 sebagai rencana aksi kolektif dan dorongan kebijakan, di antaranya:
- Dana Abadi Jurnalisme (Journalism Endowment Fund): Mendukung regulasi pembiayaan publik untuk membangun kemandirian ekonomi media dari ketergantungan anggaran pemerintah.
- Sistem Whistleblower Dewan Pers: Meminta Dewan Pers menyediakan kanal pelaporan yang aman dan anonim bagi jurnalis atau editor yang mengalami tekanan sensor.
- Mendesak pemerintah membuat regulasi yang melarang pemilik media terlibat dalam partai politik atau pemerintahan, sebagai halnya larangan bagi jurnalis terlibat politik.
- Menghidupkan Kembali Media Watch: Melibatkan akademisi dan masyarakat sipil untuk memberikan kritik objektif demi menjaga kualitas pers bebas.
Pesan penting dari diskusi ini yaitu, media bukanlah musuh pemerintah dan terus lakukan upaya mendukung kebebasan pers. Kritik pers terhadap program-program pemerintah semata-mata ditujukan sebagai masukan agar kebijakan publik menjadi lebih baik bagi kepentingan masyarakat luas.
Hotline AJI: 0811-1137-820
- 27 kali dilihat



