x

AJI Indonesia Tuntut Perlindungan dan Kebebasan Pers bagi Jurnalis Palestina

JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam segala bentuk kekerasan, pembunuhan, penangkapan, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis Palestina. AJI menuntut penghentian serangan terhadap jurnalis, penegakan hukum yang independen dan akuntabel, serta jaminan kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Bertepatan dengan Hari Solidaritas Internasional dengan Jurnalis Palestina pada 26 September 2026, AJI Indonesia kembali menyatakan solidaritas penuh kepada jurnalis Palestina yang terus mempertaruhkan keselamatan dan kehidupan mereka demi menjalankan tugas jurnalistik di tengah konflik berkepanjangan.

Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 262 jurnalis dilaporkan tewas di Palestina. Ribuan jurnalis lainnya menghadapi ancaman keselamatan, penghalangan akses, penangkapan, serta kehilangan keluarga, rumah dan tempat kerja. Situasi ini menunjukkan betapa besar risiko yang dihadapi jurnalis dalam menjalankan fungsi pers untuk menyampaikan informasi kepada publik.

"Pembunuhan, penyerangan dan penahanan jurnalis tidak boleh dianggap sebagai risiko biasa dalam pekerjaan jurnalistik. Negara dan komunitas internasional harus memastikan keselamatan jurnalis, mengakhiri impunitas, serta menuntut pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran terhadap kebebasan pers," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida.

AJI Indonesia menegaskan bahwa jurnalis merupakan warga sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional ketika menjalankan tugas profesionalnya. Serangan yang disengaja terhadap jurnalis dan fasilitas media harus diusut secara independen, transparan dan akuntabel sesuai hukum internasional.

AJI Indonesia mendesak:

  1. Menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis Palestina. Semua pihak yang terlibat dalam konflik harus menghormati dan melindungi jurnalis serta memastikan mereka dapat menjalankan tugas tanpa ancaman pembunuhan, penyerangan, penangkapan sewenang-wenang maupun intimidasi.
  2. Membuka akses bagi media internasional ke Jalur Gaza. Israel harus menjamin akses yang bebas, aman dan independen bagi jurnalis serta organisasi media internasional untuk meliput situasi di Gaza, tanpa pembatasan yang menghalangi kerja jurnalistik.
  3. Mengusut tuntas kasus pembunuhan, penyerangan dan penangkapan jurnalis. AJI mendesak dilakukannya investigasi internasional yang independen, transparan dan kredibel terhadap seluruh dugaan pelanggaran, serta memastikan para pelaku dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum yang berlaku.
  4. Menjamin bantuan medis, keselamatan dan dukungan logistik bagi jurnalis.
  5. Organisasi internasional, lembaga kemanusiaan dan komunitas pers global perlu memperkuat dukungan yang berkelanjutan, transparan dan akuntabel bagi jurnalis Palestina yang terluka, mengungsi, kehilangan tempat tinggal maupun kehilangan sumber penghidupan.
  6. Memperkuat solidaritas dan perlindungan jurnalis melalui kerja sama internasional. Federasi dan serikat jurnalis di seluruh dunia perlu meningkatkan koordinasi, advokasi dan dukungan konkret bagi jurnalis Palestina, termasuk melalui mekanisme perlindungan jangka panjang.

AJI Indonesia juga mendukung seruan Serikat Jurnalis Palestina (PJS) untuk mengakhiri impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis dan mendorong komunitas pers internasional agar tidak berhenti pada pernyataan solidaritas, tetapi menerjemahkannya menjadi langkah perlindungan yang nyata.

"Solidaritas terhadap jurnalis Palestina harus diwujudkan melalui tindakan konkret. Ketika jurnalis dibunuh, dibungkam atau dihalangi aksesnya, hak publik untuk memperoleh informasi yang independen juga terancam. Melindungi jurnalis berarti melindungi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran," tegas Nany Afrida.

AJI Indonesia menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional, pemerintah, federasi jurnalis dan komunitas pers global untuk memperkuat upaya perlindungan jurnalis Palestina serta memastikan kebebasan pers tetap dihormati dalam situasi konflik bersenjata.

 

Jakarta, 29 September 2026


Kontak:

Hotline AJI Indonesia 0811-1137-820


 

Share