x

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis yang Meliput Keracunan MBG di Pasar Rebo

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami dua jurnalis saat meliput di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga menjadi sarang keracunan pada siswa Sekolah Dasar Negeri 01 Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Petugas SPPG Gedong 02 diduga mencekik dan menghalang-halangi kerja jurnalistik jurnalis Wartakota berinisial MN dan MNC berinisial RH pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 12.00

Kejadian ini bermula saat kedua jurnalis itu meliput dugaan keracunan pada belasan siswa SDN 01 Gedong akibat menyantap Makan Bergizi Gratis. Keduanya mendatangi sekolah tersebut dan SPPG di Gedong 2. Namun, SPPG Gedong 2 ternyata bukan pemasok makanan MBG ke SDN 01 Gedong. 

Saat keduanya masih di area SPPG, seseorang menanyakan identitas MN dan RH. Mengetahui mereka jurnalis, petugas SPPG berinisial S langsung bersikap keras dan meminta keduanya keluar. 

Diusir dari lokasi SPPG, MN dan RH berniat kembali ke SDN 01 Gedong untuk meminta konfirmasi dari kepala sekolah tentang kaitan dapur tersebut dengan kejadian keracunan.  Upaya konfirmasi pun nihil karena tak ada tanggapan dari pihak sekolah. 

Tak lama kemudian, sebuah mobil milik Badan Gizi Nasional yang biasa mengantar makanan MBG ke sekolah-sekolah datang. Mobil itu ditumpangi dua orang. Saat MN mengambil gambar, orang di dalam mobil melarangnya. Padahal posisinya sudah di luar area, di jalan gang yang merupakan ruang publik. MN akhirnya mematikan video tersebut.

Keduanya lantas mengonfirmasi terkait kabar siswa SDN 01 Gedong yang keracunan karena menyantap MBG. Orang di mobil itu kemudian memberikan informasi bahwa dapur yang memasok makanan bukan di lokasi tersebut, melainkan di SPPG Gedong 1 yang letaknya tidak jauh dari sana.

Ketika keduanya hendak pergi, tiba-tiba orang SPPG mendatangi MN dan RH. Lantas, petugas SPPG tersebut mencekik MN. Ketika RH hendak mengeluarkan ponsel untuk merekam, petugas SPPG berbalik badan dan mencekik sekaligus menarik jaket RH. 

RH dan MN sempat berteriak karena emosi, lalu beberapa orang mencoba melerai. Petugas SPPG itu bahkan sudah mengangkat tangannya untuk melancarkan serangan lagi, tapi berhasil dicegah.

Lalu, keduanya pergi ke dapur SPPG yang benar-benar memasok makanan MBG ke SDN 01 Gedong. 
Saat ini, RH sedang di Polsek Pasar Rebo untuk membuat laporan atas kejadian ini. RH dan MN juga sudah visum untuk mengecek kondisinya akibat kekerasan ini. 

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah).”

Atas kejadian ini, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut. 
1. Mendesak Polsek Pasar Rebo segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan yang dialami korban. Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat.
2. Mengingatkan semua pihak, termasuk aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi.
3. Mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan. Apalagi, kasus ini terjadi terjadi ketika jurnalis sedang meliput program MBG yang belakangan sedang bermasalah sekaligus menyebabkan keracunan massal. 

Kekerasan terhadap jurnalis, bukan hanya serangan terhadap individu. Sejatinya serangan bagi pers merupakan ancaman bagi pelaksanaan hak publik untuk tahu, dan hak masyarakat mengevaluasi program pemerintah. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.

AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa praktik impunitas hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Oleh karena itu, kepolisian harus segera bertindak cepat, transparan, dan adil dalam penanganan kasus ini.


*Irsyan Hasyim*
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta

*Mustafa Layong*
Direktur Eksekutif LBH Pers

Share