x

AJI: Terapkan Jurnalisme Damai dalam Pemberitaan Konflik di India

India dilanda kerusuhan sejak Ahad 23 Februari 2020 lalu. Pemicunya adalah 
amandemen Undang Undang Kewarganegaraan, yang disahkan parlemen India pada Desember 2019. Undang-undang tersebut mempercepat pemberian kewarganegaraan pada imigran Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan, tapi tidak mencantumkan Islam dalam daftar agama yang pemeluknya diizinkan masuk ke India. Hingga Kamis, lebih dari 30 orang tewas dalam kerusuhan ini.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengamati pemberitaan media di Indonesia mengenai konflik tersebut. Sejumlah media di Indonesia menulis berita tersebut dengan sudut pandang konflik antara dua kelompok. Namun ada juga yang melihat dari sudut pandang sebagai pembantaian, yang secara terminologi diartikan "pembunuhan secara kejam dengan korban lebih dari seorang." Judul yang dipakai antara lain memuat kata atau kalimat seperti "... Bantai Umat Muslim di India", "Kaum muslim dibantai", "Masjid dibakar", dll.  

Melihat pola pemberitaan media dalam kasus di India itu, AJI menyerukan: 

1. Jurnalis dan media perlu menggunakan pendekatan jurnalisme damai dalam memberitakan peristiwa yang bernuansa pertikaian antar pemeluk agama, termasuk seperti yang terjadi di India. Jurnalisme damai tidak berpretensi untuk mengaburkan fakta. Pendekatan dalam jurnalisme ini lebih menekankan pada sisi dari sebuah peristiwa yang mendorong penyelesaian dengan menyorot sisi penderitaan korban akibat konflik dan pertikaian ini, atau mengungkap akar masalah yang pemicunya. Dengan pendekatan ini diharapkan bahwa ada dorongan lebih kuat bagi publik untuk ikut meredakan keadaan, meminta institusi negara segera mencari penyelesaian, serta tidak memicu konflik atau masalah baru.

2. Jurnalis perlu lebih kritis terhadap fakta dan menghindari sikap eksploitasi. Dalam memberitakan peristiwa seperti kasus di India, perlu dipastikan apakah "pembantaian" merupakan kata yang tepat untuk menjelaskan peritiwa tersebut, atau sebuah bentrokan, atau kerusuhan. Pemilihan kata hendaknya berdasarkan pada informasi yang paling mendekati kebenaran dan menghindari sikap eksploitasi terhadap fakta, apalagi sampai ada tendensi memanfaatkan sentimen sektarian. Ini adalah bagian dari implementasi Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang meminta jurnalis "...menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

Jakarta, 3 Maret 2020

Dandy Koswaraputra, Ketua Divisi Pendidikan dan Etik Profesi 
Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia

Share