KAJ Jatim Mendesak Polda Jatim Ambil Alih Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Beritajatim yang Diduga Dilakukan Anggota Polisi
SURABAYA - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan perkara kekerasan terhadap jurnalis Beritajatim.com, Rama Indra Surya Permana, saat meliput aksi penolakan pengesahan aksi RUU TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025.
Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, mengatakan, sudah enam bulan sejak pelaporan, Polrestabes Surabaya tak serius menanganinya. "Hingga kini tidak ada perkembangan penanganan perkara," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 28 Oktober 2025.
Padahal, kata Salawati, polisi telah memeriksa korban dan dua saksi. Dua saksi yang diperiksa adalah jurnalis yang berada di TKP korban dianiaya dan yang melerai. Bukti foto dan video terduga pelaku saat melakukan penganiayaan juga sudah diserahkan.
Menurut Salawati, berlarut-larutnya perkara ini mengindikasikan kelalaian, ketidakprofesionalan, dan itikad tidak baik dari institusi kepolisian, khususnya Polrestabes Surabaya, dalam upaya melindungi oknum aparat terduga pelaku.
"Kami sangat keberatan karena terkesan perkara ini diabaikan dan adanya indikasi Polrestabes Surabaya menutupi kejadian ini dan menghindari penegakan hukum pidana atas oknum polisi terduga pelaku," ujarnya.
Perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih, menegaskan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KAJ Jawa Timur dalam mengawal kasus Rama. "Kami memberikan support mas Rama mencari keadilan," tutur dia.
Adapun Rama berharap polisi menangani perkara yang dialaminya dengan seadil-adilnya. "Sehingga ke depannya tidak ada lagi zjurnalisbyang menjadi korban kekerasan seperti apa yang saya alami," ujarnya.
Rama adalah jurnalis Beritajatim.com yang jadi korban intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya saat meliput aksi menolak pengesahan RUU TNI. Ia dianiaya karena merekam kebrutalan polisi saat membubarkan peserta aksi.
Meski ia sudah mengaku dari media, sejumlah anggota polisi yang berseragam dan berpakaian preman tetap memukulnya serta memaksa menghapus video. Tak hanya itu, salah satu dari mereka sempat merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya.
Akibat kejadian itu, Rama mengalami luka di bibir bagian atas, baret di bagian pelipis sebelah kanan, lebam benjol di bagian kepala atas sebelah kanan, luka lecet bekas cakaran di bagian jari telunjuk kanan, dan luka memar di bagian punggung atas sebelah kiri dan kanan.
Rama didampingi KAJ Jawa Timur melapor ke Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025 setelah laporan ke Polrestabes Surabaya ditolak. Laporan diterima dengan nomor polisi LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Oleh Polda, perkara dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Narahubung:
Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur - Nur Hadi (081234970583)
AJI Surabaya - Andre Yuris (0857-8524-3003)
Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis untuk secara bersama- sama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur. KAJ Jatim beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, Komsa FH IKA Ubaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri.
- 9 kali dilihat






