Kelalaian Disnakertrans DKI Jakarta Rugikan Korban Union Busting!
Konstitusi menjamin hak setiap warga negara dalam berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat. Begitupun dengan hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Namun perlakuan yang
diberikan manajemen PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan media penerbit
harian Indonesia Finance Today (IFT) terhadap jurnalisnya telah melampaui
batas. 13 Orang jurnalis IFT yang memperjuangkan hak normatif mereka dengan
membentuk Serikat Pekerja "Serikat Karyawan IFT" justru dipecat secara
sepihak oleh manajemen.
Pemecatan sepihak itu terkait erat dengan sikap Serikat Karyawan IFT yang
menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak 5%-27,5% yang
dimulai Februari 2012, membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek
selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan
tahun 2011. Kesemua tuntutan karyawan itu sebenarnya merupakan hak yang
telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (Kontrak Kerja) yang dilanggar
sendiri oleh manajemen.
Sebelum dilakukan pemecatan sepihak, manajemen melakukan intimidasi baik
secara langsung maupun tidak langsung terhadap beberapa pengurus dan anggota
Serikat Karyawan IFT. Manajemen juga menghalang-halangi dan mengancam
karyawan lain yang bersimpati pada perjuangan Serikat Karyawan IFT.
Perbuatan Manajemen PT Indonesia Finanindo Media merupakan pelanggaran hukum
berat. Tidak saja melanggar Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja, lebih jauh lagi tindakan mereka melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang
menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan.
Dalam menyikapi hal tersebut, pada 2 April 2012 Serikat Karyawan IFT
menyatakan menolak pemecatan sepihak secara tertulis melalui surat kepada
manajemen PT Indonesia Finanindo Media. Selanjutnya, pada hari itu juga
Serikat Karyawan IFT menyerahkan persoalan pemecatan sepihak tersebut ke
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta,
memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan meminta
advokasi kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Sayangnya Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta justru melakukan kelalaian
fatal terkait surat laporan pengaduan yang telah disampaikan oleh Serikat
Karyawan IFT karena surat tersebut dinyatakan hilang.
Serikat Karyawan IFT telah mengirimkan surat laporan pengaduan perselisihan
hak normatif kepada Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta pada 29 Maret 2012.
Melalui surat tersebut, Serikat Karyawan IFT meminta Disnakertrans Provinsi
DKI Jakarta memberikan perhatian terhadap pelanggaran hak normatif karyawan
oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media sebagaimana diatur dalam
perjanjian kerja (kontrak kerja). Hal ini menyusul tiga kali surat undangan
pertemuan dialog dari Serikat Karyawan IFT kepada manajemen PT Indonesia
Finanindo Media sama sekali tidak ditanggapi maupun dihadiri oleh manajemen.
Anehnya, dalam undangan perundingan Tripartite yang dihadiri Serikat
Karyawan IFT, LBH Pers selaku kuasa hukum, dan AJI Jakarta pada 30 April
2012, mediator Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Hotma Sitompul justru
mengangkat masalah perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Mediator berdalih bahwa surat pengaduan perselisihan hak normatif yang telah
dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT tidak pernah dia terima. Mediator
mengaku hanya menerima surat pengaduan pemutusan hubungan kerja yang
dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. Padahal surat yang
dimaksud telah dicabut oleh Serikat Karyawan IFT pada 5 April 2012.
Kekecawaan Serikat Karyawan IFT, LBH Pers dan AJI Jakarta kepada
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta semakin besar setelah tidak ada jaminan
kepastian kapan perundingan tripartite berikutnya bisa diselenggarakan.
Mediator juga tidak berani memberikan jaminan bahwa Disnakertrans Provinsi
DKI Jakarta akan memproses perselisihan hak, bukan pemutusan hubungan kerja.
Ini sungguh mengherankan bagaimana surat pengaduan perselisihan hak yang
telah dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT bisa hilang. Padahal di saat
bersamaan, mediator sendiri mengakui, setelah melihat tanda bukti penerimaan
surat yang disodorkan oleh Serikat Karyawan IFT, bahwa surat itu telah
sampai dan diterima pejabat Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.
Hilangnya surat tersebut tentu merugikan kepentingan kawan-kawan Serikat
Karyawan IFT maupun AJI Jakarta dan LBH Pers selaku tim pembela. Mediator
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta menyarankan kepada Serikat Karyawan IFT
untuk membuat surat baru pengaduan perselisihan hak yang akan mengakibatkan
waktu penyelesaian perkara ini tertunda semakin lama.
Melihat latar belakang kondisi tersebut AJI Jakarta menyatakan sikap :
1. Mengecam keteledoran dan kelalaian dalam proses surat-menyurat
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta yang berakibat hilangnya surat pengaduan
perselisihan hak yang telah dikirimkan Serikat Karyawan IFT.
2. Menuntut pertangungjawaban pihak Disnakertrans Provinsi DKI
Jakarta yang telah menghilangkan surat pengaduan perselisihan hak yang
dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT dengan mencoba melakukan penelusuran
kembali untuk menemukan surat yang hilang.
3. Mendesak Disnakertrans mematuhi prosedur yang telah diatur
dalam Pasal 86 UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial untuk mendahulukan proses penyelesaian perselisihan hak, bukan
proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Demikian press release pernyataan sikap AJI Jakarta menyikapi kelalaian
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
Jakarta 30 April 2012
Hormat kami
Umar Idris
Kustiah
Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi
Serikat Pekerja AJI Jakarta
mengeluarkan pendapat. Begitupun dengan hak untuk bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Namun perlakuan yang
diberikan manajemen PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan media penerbit
harian Indonesia Finance Today (IFT) terhadap jurnalisnya telah melampaui
batas. 13 Orang jurnalis IFT yang memperjuangkan hak normatif mereka dengan
membentuk Serikat Pekerja "Serikat Karyawan IFT" justru dipecat secara
sepihak oleh manajemen.
Pemecatan sepihak itu terkait erat dengan sikap Serikat Karyawan IFT yang
menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak 5%-27,5% yang
dimulai Februari 2012, membayarkan kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek
selama lebih dari setahun, dan membayarkan tunggakan tunjangan kesehatan
tahun 2011. Kesemua tuntutan karyawan itu sebenarnya merupakan hak yang
telah diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (Kontrak Kerja) yang dilanggar
sendiri oleh manajemen.
Sebelum dilakukan pemecatan sepihak, manajemen melakukan intimidasi baik
secara langsung maupun tidak langsung terhadap beberapa pengurus dan anggota
Serikat Karyawan IFT. Manajemen juga menghalang-halangi dan mengancam
karyawan lain yang bersimpati pada perjuangan Serikat Karyawan IFT.
Perbuatan Manajemen PT Indonesia Finanindo Media merupakan pelanggaran hukum
berat. Tidak saja melanggar Pasal 28 UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat
Pekerja, lebih jauh lagi tindakan mereka melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang
menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan.
Dalam menyikapi hal tersebut, pada 2 April 2012 Serikat Karyawan IFT
menyatakan menolak pemecatan sepihak secara tertulis melalui surat kepada
manajemen PT Indonesia Finanindo Media. Selanjutnya, pada hari itu juga
Serikat Karyawan IFT menyerahkan persoalan pemecatan sepihak tersebut ke
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta,
memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan meminta
advokasi kepada Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.
Sayangnya Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta justru melakukan kelalaian
fatal terkait surat laporan pengaduan yang telah disampaikan oleh Serikat
Karyawan IFT karena surat tersebut dinyatakan hilang.
Serikat Karyawan IFT telah mengirimkan surat laporan pengaduan perselisihan
hak normatif kepada Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta pada 29 Maret 2012.
Melalui surat tersebut, Serikat Karyawan IFT meminta Disnakertrans Provinsi
DKI Jakarta memberikan perhatian terhadap pelanggaran hak normatif karyawan
oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media sebagaimana diatur dalam
perjanjian kerja (kontrak kerja). Hal ini menyusul tiga kali surat undangan
pertemuan dialog dari Serikat Karyawan IFT kepada manajemen PT Indonesia
Finanindo Media sama sekali tidak ditanggapi maupun dihadiri oleh manajemen.
Anehnya, dalam undangan perundingan Tripartite yang dihadiri Serikat
Karyawan IFT, LBH Pers selaku kuasa hukum, dan AJI Jakarta pada 30 April
2012, mediator Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Hotma Sitompul justru
mengangkat masalah perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Mediator berdalih bahwa surat pengaduan perselisihan hak normatif yang telah
dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT tidak pernah dia terima. Mediator
mengaku hanya menerima surat pengaduan pemutusan hubungan kerja yang
dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. Padahal surat yang
dimaksud telah dicabut oleh Serikat Karyawan IFT pada 5 April 2012.
Kekecawaan Serikat Karyawan IFT, LBH Pers dan AJI Jakarta kepada
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta semakin besar setelah tidak ada jaminan
kepastian kapan perundingan tripartite berikutnya bisa diselenggarakan.
Mediator juga tidak berani memberikan jaminan bahwa Disnakertrans Provinsi
DKI Jakarta akan memproses perselisihan hak, bukan pemutusan hubungan kerja.
Ini sungguh mengherankan bagaimana surat pengaduan perselisihan hak yang
telah dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT bisa hilang. Padahal di saat
bersamaan, mediator sendiri mengakui, setelah melihat tanda bukti penerimaan
surat yang disodorkan oleh Serikat Karyawan IFT, bahwa surat itu telah
sampai dan diterima pejabat Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta.
Hilangnya surat tersebut tentu merugikan kepentingan kawan-kawan Serikat
Karyawan IFT maupun AJI Jakarta dan LBH Pers selaku tim pembela. Mediator
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta menyarankan kepada Serikat Karyawan IFT
untuk membuat surat baru pengaduan perselisihan hak yang akan mengakibatkan
waktu penyelesaian perkara ini tertunda semakin lama.
Melihat latar belakang kondisi tersebut AJI Jakarta menyatakan sikap :
1. Mengecam keteledoran dan kelalaian dalam proses surat-menyurat
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta yang berakibat hilangnya surat pengaduan
perselisihan hak yang telah dikirimkan Serikat Karyawan IFT.
2. Menuntut pertangungjawaban pihak Disnakertrans Provinsi DKI
Jakarta yang telah menghilangkan surat pengaduan perselisihan hak yang
dikirimkan oleh Serikat Karyawan IFT dengan mencoba melakukan penelusuran
kembali untuk menemukan surat yang hilang.
3. Mendesak Disnakertrans mematuhi prosedur yang telah diatur
dalam Pasal 86 UU No 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial untuk mendahulukan proses penyelesaian perselisihan hak, bukan
proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Demikian press release pernyataan sikap AJI Jakarta menyikapi kelalaian
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta. Atas perhatiannya kami ucapkan terima
kasih.
Jakarta 30 April 2012
Hormat kami
Umar Idris
Kustiah
Ketua AJI Jakarta Koordinator Divisi
Serikat Pekerja AJI Jakarta
- 58 kali dilihat





