Mobilisasi Massa Tidak Boleh Mengancam Kemerdekaan Pers : Kritik dan Keberatan pada Konten Jurnalistik Diajukan melalui Dewan Pers
Pada hari Selasa, 14 April 2026 sekitar ratusan anggota dan pengurus Partai NasDem menggelar demonstrasi di depan kantor Tempo karena keberatan terhadap sampul Majalah Tempo edisi 12 April. Aksi demonstrasi yang digelar oleh Pengurus Partai Nasdem kembali dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2026 di Kendari – Sulawesi Tenggara.
Merespon kondisi ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara sebagai manifestasi sebagai negara yang demokratis. Akan tetapi perlu diingat, bahwa Karya Jurnalistik juga merupakan produk yang dihasilkan oleh Jurnalis melalui Perusahaan Media yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Regulasi ini diterbitkan pasca reformasi sebagai mandat untuk mencegah praktik pembredelan dan kesewenang-wenangan dalam bentuk lainnya terhadap Pers. Meskipun sebagai badan hukum Pers adalah entitas bisnis, akan tetapi Pers juga memegang fungsi sosial yang berfungsi sebagai fungsi pengawasan (watchdog) terhadap kekuasaan.
Meskipun tunduk pada kaidah dan kode etik jurnalistik, regulasi juga menyadari adanya potensi perbedaan pandangan dan keberatan terhadap materi muatan dan konten produk jurnalistik. Sehingga ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers telah menyediakan mekanisme Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagai jalur penyelesaian sengketa pemberitaan. Sementara hingga Siaran Pers ini diterbitkan, Nasdem belum mengirimkan keberatan secara tertulis perihal materi dan substansi konten yang dinilai tidak sesuai.
Keberatan terhadap pemberitaan jurnalistik sebaiknya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia, alih alih melakukan tekanan massa yang berpotensi pada intimidasi terhadap kemerdekaan pers. Rencana aksi lanjutan tanpa tujuan dan tuntutan yang jelas berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap Kemerdekaan Pers. KKJ menegaskan bahwa setiap sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen yang memiliki mandat untuk menjaga kemerdekaan pers.
Oleh sebab itu, KKJ dengan ini menyatakan sikap:
- Menolak segala bentuk mobilisasi massa yang berpotensi mengintimidasi atau menekan kerja jurnalistik.
- Mendesak Partai NasDem untuk menghentikan rencana aksi lanjutan yang tidak memiliki dasar dan tujuan yang jelas.
- Mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa pers wajib ditempuh melalui mekanisme hukum, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Dewan Pers.
- Menyerukan kepada seluruh aktor politik untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Jakarta, 15 April 2026
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)
Narahubung:
Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia
Nany Afrida, AJI Indonesia
Mustafa Layong, LBH Pers
Hotline: 08111137820
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
- 12 kali dilihat





