Penyerahan Kesimpulan terhadap Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang TNI: Menegakkan Konstitusi, Mengembalikan Profesionalisme TNI
Kamis, 16 Agustus 2026 – Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang menjadi kuasa hukum dari delapan pemohon dalam Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 terkait Permohonan Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9, angka 15, Pasal 7 ayat (4), Pasal 47 ayat (1), Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, dan Pasal 53 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional, dan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi telah menyerahkan kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi. ini merupakan bentuk keberlanjutan gerakan masyarakat sipil untuk menolak perluasan jabatan militer di ranah sipil, impunitas TNI, dan perpanjangan masa pensiun jenderal TNI yang berakibat buruk bagi organisasi TNI itu sendiri. Undang-undang TNI tidak hanya mengabaikan partisipasi publik, tetapi juga memperkuat pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil.
Dalam kesimpulan tersebut, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengargumentasikan bahwa Para Pemohon secara sah memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, yang didasarkan pada kerugian dan atau potensi kerugian potensi kerugian konstitusional akibat berlakunya objek-objek permohonan a quo. Selanjutnya, berkenaan dengan pokok permohonan yang diajukan dalam kesimpulan adalah sebagai berikut:
Pertama, berkaitan dengan tugas pokok TNI untuk Operasi Militer Selain Perang dalam Membantu Tugas Pemerintahan di Daerah Sebagaimana diatur Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 9 berpotensi digunakan untuk melegitimasi masuknya tentara kepada urusan perburuhan antara pekerja dan pengusaha. Penanganan pemogokan dan konflik komunal pada hakikatnya merupakan persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat yang menjadi kewenangan mutlak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berdasarkan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945, bukan tugas militer;
Kedua, berkaitan dengan Tugas Pokok TNI untuk Operasi Militer Selain Perang untuk Membantu dalam Upaya Menanggulangi Ancaman Pertahanan Siber sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 15, pertahanan siber dalam skala serangan antarnegara (cyber war) yang mengancam kedaulatan negara seharusnya merupakan bagian integral dari Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Perang (OMP) sebagaimana mandat Pasal 30 ayat (3) UUD NRI 1945. Dalam permohonan a quo, Para Pemohon telah menguraikan kaitan cyber defense dengan cyber war yang berupa serangan siber dari negara lain yang akan mengancam kedaulatan teritorial negara kesatuan Republik Indonesia yang oleh karenanya merupakan tugas pokok TNI sebagai bagian dari operasi militer perang. Namun demikian, dengan mengklasifikasikan pertahanan siber semata-mata sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) atau tugas perbantuan akan mendegradasi makna konstitusional tugas pertahanan negara;
Ketiga, berkaitan dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 7 ayat (4) yang menghilangkan peran konstitusional DPR RI untuk memberikan dan/atau tidak memberikan persetujuan atas setiap bentuk pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam hal Operasi Militer Selain Perang (OMSP), merupakan bentuk pelumpuhan terhadap kekuasaan sipil untuk mengontrol militer. Ketentuan ini memberikan diskresi yang terlalu besar kepada Presiden yang notabene merupakan Panglima Tertinggi serta dapat berpotensi sebagai landasan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power);
Keempat, berkaitan dengan Pelibatan Personil Militer Aktif di Sejumlah Lembaga Negara Sebagaimana diatur Pasal 47 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah di bidang pertahanan. Munculnya ketentuan dalam Pasal a quo secara fundamental bertentangan dengan fungsi pertahanan yang diamanatkan konstitusi. Profesionalisme militer menuntut fokus yang tunggal, latihan yang berkelanjutan, dan pengabdian penuh pada ranah pertahanan. Sejatinya TNI ditugaskan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara guna menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Maka dari itu, prajurit TNI harus dididik menjadi tentara yang profesional, tentara yang terdidik (well-educated), terlatih dengan baik (well trained), diperlengkapi dengan baik (well-equipped), kesejahteraan yang memadai (welfare), mempunyai motivasi yang baik (well-motivated), dan tidak terlibat dalam politik praktis;
Kelima, berkaitan dengan Batas Usia Pensiun Perwira Tinggi TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b, c, d, e, dan Pasal 53 ayat (4), dapat menimbulkan persoalan penumpukan perwira (logjam) yang semakin serius. Dengan meningkatnya jumlah lulusan akademi militer yang tidak sebanding dengan ketersediaan jabatan, perpanjangan usia pensiun justru mempersempit ruang promosi. Kondisi ini menciptakan stagnasi struktural yang berdampak pada efektivitas organisasi, sekaligus membuka ruang bagi penyimpangan fungsi militer ke luar ranah pertahanan. Alih-alih memperpanjang usia pensiun yang berimplikasi pada pembengkakan struktur dan anggaran, negara seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem karier, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta penguatan profesionalisme militer;
Keenam, berkaitan dengan ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), yang secara eksplisit menghalangi, menunda, serta menegasikan keberlakuan norma Pasal 65 ayat (2), sehingga menggeser dasar penentuan yurisdiksi kembali pada status pelaku sebagai prajurit. Pergeseran ini menjauhkan sistem peradilan militer Indonesia dari model yurisdiksi hibrida yang semestinya menitikberatkan pada sifat dan jenis perbuatan, serta menimbulkan ketidaksesuaian dengan arah politik hukum yang telah diamanatkan. Terlebih lagi, Pemerintah dan DPR telah secara sengaja tidak melanjutkan pembahasan perubahan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer sejak 17 tahun lalu, yaitu terakhir pada 2009. Implikasi keberlakuan Pasal ini telah secara langsung dirasakan dan dialami oleh Kuasa Hukum Pemohon yakni Saudara Andrie Yunus yang menjadi korban upaya pembunuhan dalam suatu operasi intelijen yang dilakukan oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yang dimana para pelaku kemungkinan besar akan diadili melalui peradilan militer.
Penyerahan kesimpulan ini menandai babak akhir dari proses persidangan di tingkat pemeriksaan. Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya konstitusi dan kepastian hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Jakarta, 16 April 2026
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan
Narahubung:
- Bhatara Ibnu Reza - De Jure
- Muhammad Fadhil Alfathan - LBH Jakarta
- Ahmad Riyadh Putuhena - Imparsial
- Muhammad Yahya Ihyaroza - KontraS
- 6 kali dilihat





