x

Pernyataan Sikap AJI Kediri Terkait Intimidasi dan Ancaman terhadap Jurnalis Saat Meliput Kasus Dugaan Keracunan Massal di Ngawi

Berdasarkan informasi dan kronologi yang kami himpun pada Kamis, 4 Desember 2025, terjadi dugaan keracunan massal yang melibatkan puluhan santri dan siswa di Kecamatan Mantingan, Ngawi. Diduga akibat Makanan Bergizi Gratis (MBG). Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan hak publik untuk mengetahui informasi tersebut, sejumlah jurnalis dari berbagai media melakukan peliputan.

Namun, dalam proses peliputan tersebut, terjadi sejumlah pelanggaran terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis:

1. Penghambatan Akses Informasi di Fasilitas Kesehatan: Jurnalis mengalami kesulitan dan dihadang saat hendak meliput di RSUD Mantingan, dengan alasan perintah direktur. Akses baru diperoleh setelah melalui koordinasi yang berbelit dengan pejabat dinas kesehatan. Sesuai Undang Undang Pers di pasal 8: wartawan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik.

2. Intimidasi dan Ancaman Kekerasan di Lokasi Investigasi: Saat meliput pengambilan sampel di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bintang Mantingan, para jurnalis diusir secara paksa. Seorang petugas SPPG tidak hanya mendorong, tetapi juga melakukan tindakan teror dengan menjebol gerbang PVC untuk mengejar, mengambil batu paving untuk dilempar, serta mengancam dan mengusir jurnalis. Tindakan ini menyebabkan kegagalan liputan dan merupakan bentuk intimidasi yang serius. Asep Saeful yang berada di lokasi kejadian adalah anggota AJI Kediri.

Menyikapi hal tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri menyatakan:

1. Mengutuk segala bentuk intimidasi, ancaman, dan penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Tindakan petugas SPPG Bintang Mantingan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan melindungi kemerdekaan pers. Sesuai Pasal 18 ayat (1), menegaskan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp 500 juta bagi siapa pun yang sengaja menghambat kerja wartawan.

2. Mendesak Polres Ngawi untuk mengusut tuntas laporan jurnalis terkait tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan tersebut, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal.

3. Menuntut Bupati Ngawi dan BGN agar memberi sanksi kepada penyelenggara program MBG yang tidak transparan dalam memberikan akses informasi kepada publik. Karena seluruh informasi kegiatan yang berkaitan dengan MBG adalah hak publik untuk mengetahuinya. Terlebih, peristiwa keracunan massal ini melibatkan ratusan korban (220  orang) merupakan isu kesehatan publik yang krusial, sehingga tidak boleh ada upaya untuk menutup-nutupi atau menyulitkan pengawasan.

Kami percaya bahwa jaminan kebebasan pers dan akses informasi adalah pilar demokrasi. Membungkam pers sama dengan menyembunyikan kebenaran dari rakyat.

 

Hormat kami,

Koordinator Bidang Advokasi AJI Kediri Rekian

Ketua AJI Kediri Agung Kridaning Jatmiko

Share