x

Perusahaan Media Langgar Ketentuan THR

Bandung, 1 Juli 2016

 

Hari raya Idul Fitri 1467 Hijriah sudah tinggal menunggu hari.

Perusahaan media sebagai entitas bisnis yang mempekerjakan jurnalis dan pekerja media lainnya sudah tentu terikat peraturan ketenagakerjaan. Salah satunya tentang pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja, termasuk jurnalis.

AJI Bandung sebagai organisasi profesi yang berwatak serikat pekerja mencoba menyoroti isu ini. Sejak pekan lalu hingga Jumat, 1 Juli 2016, AJI melakukan survei terkait THR kepada jurnalis dari berbagai media yang ada di Bandung.

Metode survei sederhana ini dilakukan dengan menyebar enam pertanyaan kepada puluhan jurnalis lewat media sosial. Responden dipilih secara acak berdasarkan kelengkapan informasi yang diberikan. Ada beberapa data yang masuk namun kurang lengkap sehingga dieliminasi.

Ke-24 responden itu terdiri dari 9 media cetak (lokal dan nasional), 8 televisi (lokal dan siaran nasional), 3 stasiun radio, serta 4 media dalam jaringan.

Dari seluruh responden itu, sebagian besar menerima THR atau bonus jelang hari raya dengan sebutan beragam. Ada perusahaan yang menyebutnya

biaya transportasi selama Lebaran hingga bonus hari raya. Hanya ada 5 responden televisi siaran nasional yang sama sekali tidak mendapatkan THR atau bonus pada hari raya ini. “Hanya ada honor berdasarkan berita yang tayang,” ujar responden dari televisi yang siaran nasional.

Menyoal waktu pembagian THR, mayoritas responden menerimanya sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, tujuh hari sebelum hari raya. Hanya ada satu media cetak (terbit di Bandung) yang hingga H-6 belum memberikan THR. “Dijanjikan H-3,” terang responden dari media tersebut.

Terkait besaran nilai THR, masih ada 7 perusahaan media yang memberi tidak sesuai ketentuan atau tidak sama dengan nilai satu kali gaji pokok.

Hal ini jelas-jelas melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali upah. Sedangkan bagi buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan berapa lama bekerja (per bulan) dibagi 12 lalu dikalikan upah satu bulan.  

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu juga mengatur bahwa THR menjadi hak buruh berstatus kontrak, buruh on the job training (OJT), dan pekerja dengan perjanjian lepas seperti pekerja konstruksi bangunan. Bagi para buruh tidak tetap itu, upah satu bulan dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima.

Survei ini melibatkan responden yang sudah bekerja di perusahaan yang sama dari 9 bulan hingga 13 tahun.

AJI Kota Bandung juga mencatat dari 24 responden, hanya ada 10 jurnalis yang statusnya karyawan tetap.

Survei ini juga memperlihatkan rata-rata gaji untuk jurnalis media cetak berkisar di Rp2,9 juta, jurnalis televisi  Rp3,7 juta, jurnalis radio Rp3,2 juta, dan jurnalis media dalam jaringan besarannya rata-rata Rp2,9 juta per bulan. Sementara nilai tengah gaji buat media cetak Rp2,8 juta, televisi Rp4 juta, radio Rp2,6 juta, sementara media dalam jaringan Rp3 juta.

Secara rata-rata, gaji bagi jurnalis di Kota Bandung memang sudah lebih tinggi dari Upah Minimum Kota Bandung (UMK) 2016 yang besarannya mencapai Rp2.626.940 per bulan. Namun, jika ditilik satu per satu, masih ada dua media cetak, satu stasiun televisi, dan satu perusahaan radio yang membayarkan gaji jurnalisnya di bawah UMK.

Berkaca pada hasil survei ini, AJI Bandung menyatakan sikap:

1.     Meminta seluruh pemilik dan manajemen media untuk membayarkan THR senilai satu kali gaji atau dikalkulasi sesuai masa kerjanya apabila belum satu tahun bekerja kepada jurnalis dan pekerjanya.

2.     Meminta seluruh pemilik dan manajemen media untuk memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja sesuai dengan UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terkait status pekerjaan jurnalis dan pekerja medianya.

3.     Meminta seluruh pemilik dan manajemen media untuk melindungi pekerjanya dengan jaminan sosial sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.

4.     Mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan fungsi pengawasannya secara maksimal dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan media yang ada di Kota Bandung dan memanggil perusahaan media yang berkantor pusat di Bandung.

5.     Mengajak seluruh pekerja media untuk melaporkan pelanggaran hubungan industrial yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja.

6.     Mengajak seluruh pekerja media untuk berserikat guna meningkatkan kesejahteraan bersama.

 

Ketua AJI Bandung

Adi Marsiela

 

Share