PPMI Mendesak Penguatan Payung Hukum Pers Mahasiswa oleh Dewan Pers
Jakarta, – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional resmi mendatangi Gedung Dewan Pers hari ini, Senin (27/4/2026), untuk mendesak penguatan payung hukum bagi jurnalis mahasiswa.
Pertemuan ini secara khusus menyoroti ketimpangan perlindungan hukum yang dialami Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Sekretaris Jenderal PPMI Nasional, Zainudin, bersama Pengurus PPMI Nasional, Reyda Hafis, diterima langsung oleh Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan.
Dalam pertemuan tersebut, Zainudin menyampaikan bahwa meskipun telah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Ditjen Dikti Kemendikbudristek pada Maret 2024, jangkauan aturan tersebut belum menyentuh ribuan aktivis persma di bawah Kemenag.
"Ada diskriminasi perlindungan hukum yang nyata. Kawan-kawan persma di UIN atau IAIN sering kali menghadapi represi birokrasi tanpa adanya mekanisme mediasi etik yang formal seperti di kampus umum. Kami mendesak Dewan Pers untuk segera menginisiasi PKS serupa dengan Kementerian Agama," tegas Zainudin.
Reyda Hafis menambahkan bahwa urgensi ini didasarkan pada temuan riset LBH Pers tahun 2025 yang mencatat sedikitnya 211 kasus kekerasan terhadap LPM dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data tersebut, lebih dari 54% kasus kekerasan justru dilakukan oleh pihak rektorat atau birokrat kampus sendiri.
"Persma sering kali terjebak dalam 'wilayah abu-abu'. Ketika menulis kritik soal isu sensitif seperti kekerasan seksual atau korupsi kampus, mereka tidak hanya diancam UU ITE, tapi juga sanksi akademik seperti skorsing atau pencabutan nilai. Tanpa MoU dengan Kemenag, birokrasi kampus PTKIN cenderung menggunakan pendekatan kekuasaan daripada pendekatan jurnalistik," jelas Reyda.
Menanggapi desakan tersebut, Abdul Manan menyambut baik aspirasi PPMI Nasional. Ia mengakui bahwa secara filosofis, sebagaimana tercantum dalam Jurnal Dewan Pers, pers mahasiswa adalah "penumpang sah" dalam kapal kemerdekaan pers Indonesia.
"Dewan Pers memiliki komitmen untuk memastikan seluruh jurnalis mahasiswa mendapatkan ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Masukan mengenai PKS dengan Kemenag ini merupakan catatan penting bagi kami untuk memperluas jangkauan perlindungan dan meminimalkan kriminalisasi terhadap mahasiswa," ujar Abdul Manan.
PPMI Nasional berharap pertemuan ini menjadi titik awal bagi lahirnya regulasi yang lebih inklusif. Selain desakan PKS ke Kemenag, PPMI juga meminta Dewan Pers membantu sosialisasi masif ke tingkat pimpinan perguruan tinggi agar sengketa pemberitaan mahasiswa diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan mediasi di Dewan Pers, bukan melalui sanksi pidana atau administratif kampus.
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi jurnalis mahasiswa yang mati kreativitasnya karena takut di-DO oleh kampusnya sendiri," tutup Reyda.
- 12 kali dilihat





