x

Program JKN Sulit Optimal Tanpa Peran Pemerintah Daerah

Program negara terkait jaminan kesehatan nasional (JKN) sudah berjalan namun sampai saat ini masih banyak kekurangannya. Pemerintah daerah sebagai penyedia layanan kesehatan harus bisa menambah fasilitas kesehatan. Pada sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan didesak meningkatkan pelayanannya.

 

Demikian benang merah yang bisa ditarik dari pelatihan “Bagaimana Sistem Jaminan Sosial Nasional Bekerja?” yang diselenggarakan atas kerjasama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Friedrich Ebert Stiftung, serta Dewan Jaminan Sosial Nasional di Bandung, akhir pekan lalu.

 

Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional V Jawa Barat, Jenni Wihartini mengakui salah satu kekurangan terkait pelayanan kesehatan adalah ketiadaan tempat tidur buat rawat inap. “Kami sudah menyampaikan hal ini ke Dinas Kesehatan Jawa Barat,” ujar Jenni.

               

Berdasarkan data Kantor Divisi Regional V Jawa Barat, jumlah peserta JKN hingga bulan April 2016 lalu mencapai 20,43 juta jiwa dari 30,74 juta jiwa penduduk yang ada di sembilan wilayah pelayanan, Bandung, Cirebon, Karawang, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Banjar, Soreang, dan Cimahi. Total jumlah penduduk Jawa Barat sendiri, ditambah mereka yang tidak masuk dalam wilayah pelayanan Kantor Divisi Regional V Jawa Barat, mencapai 46 juta jiwa. “Rata-rata kepesertaan baru mencapai 65 persen,” kata Jenni.

 

Merujuk pada jumlah peserta JKN, Jenni memaparkan, ketersediaan tempat tidur dari rumah sakit di sembilan wilayah itu mencapai 26.678 unit. Seluruh tempat tidur itu ada di 260 rumah sakit dan klinik yang sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan. “Baru dua wilayah saja yang memenuhi kuota tempat tidur rawat inap buat peserta BPJS Kesehatan. Masing-masing Kota Bandung dan Cimahi,” kata Jenni.

 

Untuk menambah fasilitas kesehatan seperti tempat tidur, Jenni memaparkan, kewenangannya ada di pemerintah daerah. BPJS Kesehatan terus berupaya menambah mitra terkait pelayanannya namun semuanya harus menanti perizinan dari pemerintah daerah. “Kalau sudah ada penambahan fasilitas kesehatan, kami akan memetakan, membuat profil fasilitas kesehatan, sampai meninjau sebelum membuat kerjasama sebagai mitra,” urai Jenni.

 

Ketua AJI Kota Bandung Adi Marsiela mengatakan, pelatihan ini penting bagi jurnalis agar dapat memahami konteks SJSN yang diberlakukan oleh negara. Apalagi tidak semua orang sepakat dengan konsep ‘asuransi’ tersebut.

 

“Jurnalis perlu mengetahui konsep dan filosofi dari SJSN dan ikut memberikan masukan dikaitkan dengan konteks pelayanan publik terutama yang terkait pelayanan kesehatan. Sebab dengan atau tanpa adanya BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan itu jadi kewajiban negara buat publik,” ujar Adi.

 

Pada sisi lain, ungkap Adi, jurnalis bisa memberikan informasi kepada publik terkait program SJSN. “Mau diakui atau tidak, ternyata pelayanan SJSN itu juga memberikan manfaat buat publik. Misalnya adanya program pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan. Serta adanya pembebasan biaya bagi peserta BPJS Kesehatan yang harus cuci darah dan berbagai keluhan lainnya,” tutur Adi.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, ketersediaan tempat tidur itu merupakan salah satu kewajiban dari pemerintah yang harus ada terkait penerapan JKN. “Penyedia layanan kesehatan juga harus menampilkan jumlah kamar kosong di tempatnya agar pasien tidak kebingungan dan dioper-oper,” ujar Timboel.

 

Apalagi, sambung Timboel, pemerintah menargetkan pada tahun 2019 mendatang fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti pusat kesehatan masyarakat yang ada di tingkat kecamatan harus bisa melayani 115 dari 155 jenis penyakit yang bisa mereka diagnosa. “Selebihnya menggunakan sistem rujukan,” kata Timboel lagi.

 

Selain jumlah tempat tidur, Timboel menyatakan, pemerintah daerah juga harus bisa menambah tenaga dokter untuk melayani masyarakat. World Health Organization mematok ratio ideal itu sebanyak 40 dokter untuk 100 ribu penduduk atau setara satu dokter untuk melayani 2.500 pasien.

 

Dengan rasio satu dokter berbanding 5 ribu pasien saja, Kantor Divisi Regional V Jawa Barat mencatat baru tiga dari sembilan kantor cabang yang perbandingan tenaga dokter dengan penduduknya memenuhi ratio.

 

“Kami sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk penerbitan izin bagi dokter residen untuk bisa bekerja di rumah sakit tingkat provinsi dan mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana kesehatan itu mencapai sepuluh persen dari anggarannya,” kata Jenni.

 

BPJS Kesehatan Divisi Regional V Jawa Barat menargetkan penambahan fasilitas kesehatan yang menjadi mitranya hingga 79 persen dari total seluruh fasilitas kesehatan yang ada pada tahun ini. “Penambahan ini disesuaikan dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah mencapai 65 persen,” terang Jenni.

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mengatakan, ketersediaan tempat tidur itu merupakan salah satu kewajiban dari pemerintah yang harus ada terkait penerapan JKN. “Penyedia layanan kesehatan juga harus menampilkan jumlah kamar kosong di tempatnya agar pasien tidak kebingungan dan dioper-oper,” ujar Timboel.

 

Apalagi, sambung Timboel, pemerintah menargetkan pada tahun 2019 mendatang fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti pusat kesehatan masyarakat yang ada di tingkat kecamatan harus bisa melayani 115 dari 155 jenis penyakit yang bisa mereka diagnosa. “Selebihnya menggunakan sistem rujukan,” kata Timboel yang sempat mengadvokasi kasus peserta BPJS Kesehatan karena tidak mendapatkan pelayanan akibat rumah sakit yang dituju menyatakan tidak ada tempat tidur buat peserta JKN.

 

Selain jumlah tempat tidur, Timboel menyatakan, pemerintah daerah juga harus bisa menambah tenaga dokter untuk melayani masyarakat. World Health Organization mematok rasio ideal itu sebanyak 40 dokter untuk 100 ribu penduduk atau setara satu dokter untuk melayani 2.500 pasien.

 

Dengan rasio satu dokter berbanding 5 ribu pasien saja, Kantor Divisi Regional V Jawa Barat mencatat baru tiga dari sembilan kantor cabang yang perbandingan tenaga dokter dengan penduduknya memenuhi ratio.

 

“Kami sudah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat untuk penerbitan izin bagi dokter residen untuk bisa bekerja di rumah sakit tingkat provinsi dan mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dana kesehatan itu mencapai sepuluh persen dari anggarannya,” kata Jenni.

 

 

Share