Siaran Pers : AJI : Soal Makassar, Maaf Kapolri tidak Cukup
AJI: Soal Makassar, Maaf Kapolri tidak cukup
Satgas Penanganan Kekerasan Wartawan Dewan Pers Harus Turun Tangan
Permintaan maaf Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman atas kasus penyerangan dan penganiayaan kepada jurnalis peliput demonstrasi di Universitas Negeri Makassar, Kamis (13/11/2014) tidaklah cukup. Perlu ada keseriusan lebih dalam penegakan hukum atas kasus yang membuat tujuh jurnalis terluka, dan alat peliputan rusak itu.
Demikian dikatakan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Eko Maryadi, Jumat (14/11/2014) siang. Menurut Eko, peristiwa semacam ini sudah berulang kali terjadi. Dan aparat keamanan, dalam hal ini polisi, juga berkali-kali melakukan kekerasan kepada jurnalis peliput. “Mencermati kasus itu, sepertinya permintaan maaf Kapolri Sutarman tidaklah cukup. Harus ada penyidikan dan proses penegakan hukum yang kionkret terhadap pelaku kekerasan., meskipun jelas pelakunya itu polisi” kata Eko.
Berdasarkan informasi yang didapatkan AJI Makassar, peristiwa kekerasan pada jurnalis itu terjadi ketika polisi menyerbu masuk ke dalam kampus dan menyerang mahasiswa. Saat itu, polisi juga merusak banyak sepeda motor mahasiswa yang sedang mengikuti kuliah. Jurnalis yang mengabadikan tindakan itu justru menjadi sasaran selanjutnya oleh polisi.
Hingga Kamis malam, ada tujuh jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Satu di antaranya, Waldy, Metro TV, mengalami luka robek dan pendarahan di bagian kepala kiri depan. Ia dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut. Berikut ini adalah nama-nama korban:
1.Waldy, Metro TV.
2.Iqbal Lubis, Koran Tempo.
3.Ikrar Assegaf, Celebes TV.
4.Asep, Rakyat Sulsel.
5.Zulkarnain "Aco", TV One.
6.Rifki, Celebes Online.
7.Fadly, media online kampus.
Rata-rata, mereka dianiaya secara fisik, sepetti ditendang, ditinju dan dijambak. Peralatan kerja mereka juga dirampas, dirusak dan disita oleh aparat polisi.
Menurut Eko, aksi brutal yang dilakukan polisi dalam kasus Makassar itu merupakan pelanggaran berat UU no.40 tahun 1999 tentang pers. Apalagi, para korban jelas-jelas sedang melakukan tugas jurnalistik, dengan identitas yang jelas. “Akibat aksi brutal yang melanggar hukum itu dan tidak bisa diterima," tegas Eko Maryadi.
Terlebih, Eko melihat polisi justru secara sengaja menyasar jurnalis. Hal itu terlihat dari aktivitas kekerasan yang dilakukan berupaya untuk merusak alat kerja jurnalis. “Saya menduga, polisi tdak mau tindakannya yang keras di Universitas Negeri Makassar diliput media. Karenanya, polisi menyasar jurnalis, dan merusak alat kerja mereka. Bahkan, mereka melakukan penyitaan alat-alat kerja para jurnalis korban secara ilegal,” jelasnya.
Karena itulah, Eko menganggap permintaan maaf Kapolri Jenderal Sutarman tidaklah cukup untuk kasus Makassar. Harus ada tindakan nyata dan efek jera bagi pelaku kekerasan. Eko mengkiritisi institusi Polri yang cenderung melindungi anggotanya jika melakukan kekerasan terhadap wartawan. Ketua Umum AJI ini bahkan meminta Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers turun tangan ke Makassar untuk menyelidiki aksi kekerasan oleh polisi Makassar.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho menjelaskan, penyerangan jurnalis di Makassar ini memperkuat dugaan polisi tidak menghormati jurnalis. Polisi, yang seharusnya melakukan penegakan UU Pers, justru secara terang-terangan melanggar undang-undang. “Dalam tiga tahun ini, polisi menjadi salah satu pihak yang juga kerap melakukan kekerasan pada jurnalis, dan itu terus berulang,” kata Iman.
Dalam tiga tahun ini, kata Iman, setidaknya terjadi 140 lebih kasus kekerasan pada jurnalis, dan tidak semuanya diusut secara tuntas. Termasuk delapan kasus kematian jurnalis yang selama ini masih belum dituntaskan. Seperti kasus pembunuhan jurnalis Bernas, Fuad Muhammad Sarifuddin 16 Agustus 1996, pembunuhan Naimullah (jurnalis Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan tewas pada 17 Juni 2003) dan Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), kematian Herliyanto (jurnalis lepas tabloid Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, tewas pada 29 April 2006), Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, tewas pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).
“Apakah daftar panjang ini akan diteruskan dengan ketidakpedulian polisi terhadap kasus kekerasan, melainkan juga menjadi pelaku?” tanya Iman.
Atas kejadian tersebut, kata Iman, AJI menuntut polisi segera menangkap pelaku penyerangan dan membawa kasus ini ke pengadilan. “AJI juga mendesak Kapolri mengevaluasi, jika perlu mencopot Kapolda Sulsel dan Kapolrestabes Makassar,” kata Iman.***
Jakarta, 14 November 2014
Ketua Umum, Eko Maryadi : 0811-852-857
Koordinator Divisi Advokasi, Iman Dwi Nugroho : 0816-544-3718
- 16 kali dilihat





