Siaran Pers : Pemasangan Spanduk Raksasa
Tuntaskan kasus kematian jurnalis!
Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Internasional atau World Press Freedom Day 2014 mulai dilakukan. Untuk mengawalinya, Dewan Pers dan AJI Indonesia memasang spanduk raksasa sebesar 18 m x 6 m berisi seruan penuntasan kasus kekerasan jurnalis di dinding depan hall Dewan Pers, Jl. Kebon Sirih No.32-34 Jakarta, Rabu (30/4/2014).
Pemasangan itu dilakukan sejak pukul 17.00 WIB. Tim pemasang dari Skyders Bandung yang berjumlah enam orang melakukannya dengan mengkombinasikan kemampuan panjat tebing dan tali temali, hingga meminimalisir kerusakan pada dinding gedung. Panjang spanduk berukuran jumbo ini membuat tim pemasang bekerja ekstra hati-hati.
Spanduk raksasa yang dipasang itu bergambar grafis Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin, jurnalisHarianBernas di Yogyakarta yang dibunuh di rumahnya, dan meninggal dunia pada 16 Agustus 1996. Warna merah menyala, membuat gambar Udin yang dibuat oleh kelompok grafis Antitank, Yogyakarta itu terlihat menonjol. Di bagian tengah terdapat tulisan “Dibunuh Karena Berita”. Pada bagian paling kanan, terdapat daftar nama jurnalis yang juga meninggal dan sampai saat ini masih menjadi misteri.
Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi mengatakan, pemasangan spanduk raksasa ini adalah sebuah upaya yang dilakukan AJI untuk mengingatkan kembali “pekerjaan rumah” yang sampai sekarang belum digarap. “Kematian Udin ini adalah PR terbesar dunia pers, yang sampai saat ini masih menjadi misteri dan belum diselesaikan oleh polisi. Ini yang akan kita ingatkan terus menerus,” kata Ketua AJI yang akrab dipanggil Item ini.
Meski demikian, Item menambahkan, AJI juga tidak melupakan delapan kasus kematian wartawan lain yang juga masih belum terselesaikan. Dalam catatan AJI, Sejak 1996, sedikitnya telah terjadi 12 kasus pembunuhan jurnalis. Praktik impunitas nyata-nyata dijalankan aparat penegak hokum dengan pembiaran bahkan perusakan barang bukti kasus pembunuhan jurnalis, demi melindungi para pelaku. “Ada delapan jurnalis dibunuh yang kasusnya terbengkalai dan para pelakunya belum diadili,” kata Item. Pada tahun 2013, ada 40 kasus kekerasan wartawan.
Mereka adalah, Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalisHarianBernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalisHarianSinarPagi di Kalimantan Barat, ditemukantewaspada 25 Juli 1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September 1999), Muhammad Jamaluddin (jurnaliskamera TVRI di Aceh, ditemukantewaspada 17 Juni 2003), ErsaSiregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalislepas tabloid Delta PosSidoarjo di JawaTimur, ditemukantewaspada 29 April 2006), AdriansyahMatra’isWibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua, ditemukanpada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid Pelangi, Maluku, ditemukantewaspada 18 Desember 2010).
Kasus kematian jurnalis di Indonesia itu menambah daftar panjang kasus kematian jurnalis di seluruh dunia. Sejak 1992 sejumlah 1.054 jurnalis terbunuh karena menjalankan profesinya. Pada tahun 2014 ini saja, Committee to Protect Journalists (CPJ) mencatat ada 14 jurnalis yang meliput di berbagai belahan dunia terbunuh. “Data-data itu menunjukkan, di belahan dunia, jurnalis masih menjadi profesi yang membahayakan. Karenanya, seruan keselamatan jurnalis harus terus dilakukan.” Kata Item.
WPFD
Pada 1993, SidangUmumPerserikatanBangsa-bangsamenetapkan 3 Mei sebagai hari untuk memeringati prinsip dasar kemerdekaan pers, demi mengukur kebebasan pers di seluruh Internasional. Sejak itu, 3 Mei diperingati demi memertahankan kebebasan media dari serangan atas independensi dan memberikan penghormatan kepada para jurnalis yang meninggal dalam menjalankan profesinya. 3 Mei menjadi hari untuk mendorong inisiatif public untuk turut memerjuangkan kemerdekaan pers.
3 Mei juga menjadi momentum untuk mengingatkan pemerintah untuk menghormati komitmennya terhadap kemerdekaan pers, Hari Kemerdekaan Pers Internasional juga menjadi hari bagi para pekerja pers untuk merefleksikan kebebasan pers dan profesionalisme etis jurnalis. UNESCO menjadi organisasi resmi Perserikatan Bangsa-bangsa yang setiap tahun menghelat peringatan Hari Kemerdekaan Pers Internasional.
UNESCO menetapkan tiga tema Hari Kemerdekaan Pers Internasional pada 3 Mei 2014: peran media dalam pembangunan; keselamatan dan perlindungan hukum bagi jurnalis; dan keberlanjutan dan integritas jurnalisme. Peran penting media yang merdeka dan bebas untuk memperjuangkan tata kelola pemerintahan yang baik, pemberdayaan masyarakat, dan pemberantasan kemiskinan.
Sistem hukum harus menjadi jalan satu-satunya untuk memastikan keselamatan jurnalis dan memutus mata rantai impunitas terhadap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Dalam perkembangan Internasional yang semakin mengglobal, keberlanjutan dan profesionalitas jurnalisme menjadi bagian penting dari Target Pembangunan Milenium.
- 11 kali dilihat





