x

Tolak Putusan PTUN Jakarta, Para Penggugat yang Terdampak Pemutusan Akses 8 Platform Ajukan Banding

Para penggugat yang terdampak pemutusan akses delapan platform, mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta. Melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebebasan Digital, para penggugat memasukan memori banding pada 7 Juni 2023.

 

Para penggugat itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), serta dua individu. Mereka merupakan pihak ketiga yang hak ekonomi dan hak atas informasinya terlanggar atas tindakan pemutusan akses delapan platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 30 Juli 2022. Delapan platform itu yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). 

 

Pada 16 Mei 2023 silam, Majelis Hakim PTUN Jakarta justru memutus bahwa gugatan para pihak ditolak untuk seluruhnya karena tindakan pemutusan 8 platform dinilai telah dilakukan secara prosedural, sesuai dengan peraturan yang mendasarinya. Selain itu, PTUN Jakarta juga tidak mengakui kedudukan hukum Penggugat IV (Sindikasi), yang dianggap tidak memiliki hak gugat pada proses gugatan ini. 

 

Pengacara publik dari LBH Jakarta Muhammad Fadhil Alfathan menilai putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan dampak yang terjadi pada pihak ketiga tersebut. Selain salah menilai objek gugatan, majelis hakim juga tidak seksama dalam memeriksa dan mengadili perkara, sehingga luput mempertimbangkan unsur paling krusial dalam gugatan ini.  Hal tersebut menunjukan bahwa Majelis Hakim pemeriksa perkara tidak memahami betul objek gugatan serta kedudukan para penggugat pada gugatan ini. 

 

Pengacara Publik LBH Jakarta Natalia Naibaho mengatakan bahwa, “Dalam putusan tersebut kami menilai hakim sama sekali menolak untuk memahami kerugian yang dialami para korban. Bahwa normalisasi yang dimaksud Tergugat tidak serta merta telah memulihkan kerugian para penggugat selaku pihak ketiga. Justru Tergugat harus mengantisipasi serta mengganti kerugian atas dampak yang terjadi akibat adanya pembatasan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pandangan Majelis Hakim yang sempit dalam putusan tersebut akan memperkecil ruang keadilan bagi pihak ketiga yang dirugikan atas tindakan pemutusan akses yang dilakukan oleh Menkominfo. Sebagaimana yang kami uraikan dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab atas kerugian yang dialami pihak ketiga yang tidak dituju langsung sebagai dampak atas tindakannya yang tidak memperhatikan AUPB dan pembatasan HAM.

 

Kerugian yang dialami oleh para Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah beberapa dari sekian banyaknya masyarakat yang dirugikan selaku pengguna. Mereka diselimuti kekhawatiran akan hak-haknya, dan kliennya yang juga dirugikan. Putusan majelis hakim tersebut akan menutup ruang pihak ketiga dalam mencari keadilan, serta akan menimbulkan potensi keberulangan tindakan-tindakan pemerintah yang mengabaikan kerugian yang berdampak pada pihak ketiga.”

 

Selain itu, Pengacara publik dari LBH Pers Ahmad Fathonah mengatakan tidak diterimanya kedudukan hukum Sindikasi pada gugatan ini menjadi preseden buruk bagi serikat pekerja untuk mencari keadilan melalui jalur pengadilan. Pada pertimbangannya, majelis hakim menyoal tidak adanya pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Sindikasi. 

 

“Padahal, tidak ada satu peraturan pun yang mewajibkan serikat pekerja mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham. Di samping itu, Majelis Hakim seharusnya dapat memandang kedudukan hukum secara lebih progresif dengan memperhatikan kepentingan Penggugat pada gugatan ini, bukan hanya menilai berdasarkan hal-hal yang bersifat formalistik semata,” kata Ahmad Fathonah.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Advokasi Kebebasan Digital menuntut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk:

  1. Menolak Eksepsi Legal Standing Sindikasi yang diajukan Tergugat;

  2. Membatalkan Putusan PTUN Jakarta;

  3. Menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melanggar hukum atas tindakan pemutusan akses terhadap delapan PSE Lingkup Privat.

 

Jakarta, 12 Juni 2023

 

Narahubung:

  1. Ahmad Fathonah

  2. Gema Gita Persada

  3. Muhammad Fadhil Alfathan

  4. Natalia. N

 

Share