Workshop Pembentukan Serikat Pekerja Antar Media
Gambaran Umum
Hasil survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang terhadap kehidupan jurnalis yang bekerja di 17 perusahaan media lokal dan nasional menunjukan mereka belum hidup layak. Data hasil survei memasuki akhir tahun 2015 itu menunjukan meski status berstatus sebagai pekerja tetap mencapai 58,8 persen dan 35,2 persen sebagai tenaga kontrak serta 5,8 persen dengan hubungan tak jelas.
Rata-rata mereka menikmati upah Rp 1,5- Rp 3 juta dengan jumlah 58,8 persen, Rp 3 juta hingga Rp 5 juta 29,4 persen serta di bawah Rp 1,5 juta 11,7 persen. Namun survei itu menunjukan nilai upah dengan kebutuhan hidup tak imbang, bahkan jika diprosentasekan antara upah dengan kebutuhan hidup mereka rata-rata kurang.
Kalau pun ada yang berlebihbukan disebabkan oleh upah profesi, namun usaha sampingan yang kadang bertentangan dengan etik profesi. Selain itu hasil monitoring dan pengaduan pekerja media ke AJI Semarang menunjukan banyak perusahaan yang memberhentikan secara sewenang-wenang ata tidak memenuhi aturan ketenaga kerjaaan.
Tercatat kasus pemecatan wartawan Harian Semarang, Cakra TV, Sindo Trijaya dan Inews TVterakhir ini membuktikan perusahaan tak memenuhi dan tunduk terhadap hubungan kerja. AJI Semarang juga meyakini masih banyak hubungan industrial antara pekerja dan industri media di Kota Semarang yang tak sehat.
Hal ini juga terjadi di Jawa Tengah, karena selama ini banyak pekerja media kurang berani terbuka dan belum punya kesadaran berserikat serta paham tentang undang-undang ketenaga kerjaan.
Mengacu kondisi tersebut AJI Semarang ingin membangun kembali kesadaran jurnalis tentang pentingnya perlindungan undang-undang ketenaga kerja serta menginisiasi pendirian berserikat pekerja antar media bagi jurnalis di Semarang dan Jawa Tengah. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari perlakukan hubungan kerja yang tak sehat bagi pekerja media.
Tujuan
- Terbentukanya serikat pekerja antar perusahaan media di Jawa Tengah
- Meningkatkan pemahaman pekerja media terhadap hubungan ketenagakerjaan
- Meningkatkan kemampuan pekerja media dalam advokasi kasus sengketa ketenagakerjaan
- Meningkatkan kesadaran berorganisasi dan berserikat.
Waktu danTempat
Tempat : Hotel Siliwangi jalan Sugijopranta, Kota Semarang (tentatif)
Tanggal : 25-26 Februari 2017
Peserta
Peserta terdiridari 20 orang pekerjadari 12 media di Semarang dan daerah lain di JawaTengah.
Materi
HariPertama |
| |||
Waktu | Materi | PIC/Pemateri | Keterangan | |
08.30 - 09.00 | Registrasipeserta | Panitia |
| |
09.00 - 09.30 | Pembukaan: Penjelasan Soal Program Workshop | Fasilitator |
| |
09.30 – 11.00 | Materi: Memahami Hak-hak Pekerja dan UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja. Study kasus sengketa hubungan industrial media di Kota Semarang | Sasmito, Federasi Pekerja Media Indonesia (FPMI) |
| |
11.00-12.30 | Materi: Kondisi Industri Media, masalah perburuhan, dan kontributor di media. Secara fokus aturan mendirikan serikat antar pekerja. | Ika Ningtyas Serikat Pekerja dan Koresponden Tempo, (sepak@t) |
| |
12.30-13.30 | Isoma | Panitia |
| |
13.30-15.00 | Diskusi kelompok: Memetakan masalah dan kasus ketenagakerjaan yang terjadi / dihadapi pekerja media | Fasilitator |
| |
15.00-17.00 | Materi: Bagaimana pekerja media berjuang melalui serikat pekerja media?
| Rudi Hartono (Serikat Pekerja Lintas Media Jawa Timur) |
| |
17.00-17.30 | Evaluasi hari 1 | Fasilitator |
| |
|
| |||
|
|
|
| |
09.00-09.30 | Review hari 1 |
|
| |
09.30-12.00 | Teknik Advokasi / strategi penanganan kasus perburuhan & Serikat pekerja di media
| Abdun Nafi Al Fajri Pengacara public/PBHI |
| |
12.00-13.00 | Isoma |
|
| |
13.00-15.00 | Diskusi kelompok: Tantangan dan Peluang menginisiasi SPLM di Jawa Tengah | Fasilitator |
| |
15.00-15.15 | Coffee Break |
|
| |
15.15-16.30 | Diskusi kelompok: Struktur koordinasi dan rencana tindak lanjut pembentukan SPLM | fasilitator |
| |
16.30-17.00 | Deklarasi |
| ||
17.00-17.30 | Evaluasi dan Penutup |
|
| |
- 10 kali dilihat





