x
Modul Sekolah Buruh AJI Indonesia: Penguatan Kapasitas Buruh Media dan Serikat Buruh dalam Memperjuangkan Kerja Layak
Lanskap media dan ketenagakerjaan di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam beberapa tahun terakhir. Disrupsi digital, tekanan ekonomi, serta menyusutnya kebebasan pers telah
AJI Indonesia Sampaikan Data PHK Kepada Dewan Pers, 2025 Tahun Mencekam bagi Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia beraudiensi dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis 23 Oktober 2025 petang tadi. Dalam audiensi itu AJI Indonesia menyampaikan temuan
MA Tolak Kasasi CNN Indonesia: Skor Akhir Miftah Faridl (3) vs (0) CNN Indonesia
SURABAYA – Perjuangan jurnalis Miftah Faridl mempertahankan haknya atas upah yang dipotong sepihak manajemen CNN Indonesia mencapai klimaksnya. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan
AJI Dorong Manajemen CNN Indonesia Patuhi Rekomendasi Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia pada tanggal 28 Mei 2025 berkirim surat kepada manajemen CNN Indonesia atau PT Trans News Corpora sebagai respon atas pengaduan
Gelombang PHK Industri Media, Pekerja Menuntut Transparansi & Perlindungan Hak
Jakarta- 5 Juni 2025. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja media Kembali masif terjadi di sejumlah perusahaan media nasional maupun media lokal. Berdasarkan data yang dihimpun oleh
CNN Indonesia Diduga Memanipulasi Data BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta – Manajemen CNN Indonesia diduga telah memanipulasi status kepesertaan pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan manipulasi pencatatan status kepesertaan pekerja CNN Indonesia ini
Jurnalis Miftah Faridl Lawan CNN Indonesia Sampai Mahkamah Agung
SURABAYA - Jurnalis Miftah Faridl melawan pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia sampai ke Mahkamah Agung (MA). Hari ini, Senin, 19 Mei 2025, tim pendamping hukum Miftah Faridl
CNN Indonesia Abaikan Putusan Pengadilan Menolak Bayar Pemotongan Upah, Memilih Kasasi
SURABAYA – Manajemen CNN Indonesia menolak menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum mereka membayar upah milik jurnalis Miftah Faridl yang
PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media
Jakarta, Buruh atau pekerja media masih dihadapkan dengan berbagai masalah yang mendera. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak masih menjadi mimpi buruk, di tengah situasi rumit ekonomi yang melilit
Jurnalis Menang Lawan CNN Indonesia: Dihukum Membayar Upah yang Dipotong
SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Surabaya mewajibkan CNN Indonesia membayar kekurangan upah milik jurnalis mereka, Miftah Faridl. Kekurangan upah ini akibat
Indonesia: Mantan Ketua Umum AJI Diberhentikan Secara Sewenang-wenang
Jurnalis dan mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mengajukan gugatan terhadap Voice of America (VOA) Indonesia atas pemutusan hubungan kerja pada 19 Februari
Perselisihan Miftah Faridl vs CNN Indonesia, Dua Saksi Kuatkan Pemotongan Upah Dilakukan Sepihak
SURABAYA - Persidangan perselisihan hubungan industrial atau PHI yang melibatkan jurnalis Miftah Faridl melawan perusahaan tempatnya bekerja, CNN Indonesia, memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Sidang
Manajemen CNN Indonesia Mangkir Sidang Perdana Gugatan PHI
Jakarta - Manajemen CNN Indonesia mangkir dari sidang perdana gugatan perselisihan hubungan industrial pada Rabu (20/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketika persidangan dibuka oleh majelis hakim
Jurnalis Sasmito Ajukan Gugatan PHK Sepihak VOA Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial PN Jakarta Pusat
JAKARTA - Jurnalis Sasmito akhirnya mengajukan gugatan PHK sepihak yang dilakukan VOA Indonesia ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). Gugatan telah
AJI
SPM Lampung-AJI Bandar Lampung Kecam Perusahaan yang Tak Penuhi Hak Normatif Pekerja Terkena PHK
Bandar Lampung--Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam perusahaan media yang tidak memenuhi hak normatif pekerja terkena pemutusan hubungan