x

AJI Ambon Minta Kajati Copot Jaksa dan Kajari Tual

AMBON - Tiga pelaku kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Kontributor SunTV Ridwan Salamun di Kota Tual, Maluku, dua tahun lalu melarikan diri setelah Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Jafet Ohello tidak melakukan tindakan eksekusi kepada ketiga pelaku, setelah putusan kasasi dikabulkan Mahkama Agung yang di terima jaksa pada 16 April lalu.

Jaksa Jafet Ohello dinilai telah melakukan upaya pembiaran dan tidak tegas mengeksekusi ketiga pelaku yakni Abdullah Raharusun, Hasan Tamnge dan Sahar
Renuat, setelah putusan kasasi MA yang menghukum mereka empat tahun penjara.

"Jaksa hanya menyurat kepada kepala desa Fiditan Bawah untuk menyerahkan warganya tersebut, padahal secara tegas jaksa harus menahan paksa ketiga terpidana ini dengan bantuan polres setempat," ujar Insany Syahbarwaty,  Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon.

Akibat tindakan pengabaian dan pembiaran ini, ketiga pelaku tersebut kabur meninggalkan desa mereka, tidak diketahui pasti keberadaan ketiganya. Kaburnya ketiga terpidana ini semakin mencoreng tegaknya hokum dalam kasus tewasnya Ridwan. Bahkan diduga ada rekayasa dalam upaya kaburnya para terpidana ini. Pasalnya, selama ditangani Polres Maluku Tenggara hingga vonis hakim PN Tual, ketiganya nyata-nyata dibebaskan oleh hakim PN
Tual.

"Ini akan menjadi preseden buruk karena aparat hokum tidak pro justicia dalam kasus Ridwan, ini semakin menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan hukum," tegas Insany.

AJI Ambon, kata Insany, mengecam prilaku jaksa yang tidak melaksanakan eksekusi tiga terpidana itu. Sebagai petugas hukum yang berwenang melakukan eksekusi jaksa telah lalai menjalankan tugasnya sehingga ketiga terpidana buron. "Jaksa Jafet Ohello dan kepala kejaksaan negeri Tual seharusnya ditindak tegas dan di copot dari jabatannya karena tidak tegas melakukan tugas profesionalnya," tandas Insany.

AJI Ambon, akan menyikapi persoalan buronnya ketiga terpidana ini secara serius. Pasalnya, kasus Ridwan telah menjadi tonggak penting dalam advokasi kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis di negeri ini. "Kami tidak ingin hokum tidak melindungi hak-hak korban wartawan. Sudah saatnya hokum ditegakkan kepada siapapun terutama kepada kasus-kasus dengan  korban jurnalis yang bekerja untuk publik,"desak Insany.

Untuk itu AJI Ambon meminta Kajati Maluku untuk menindak tegas tiga jaksa yang menangani kasus Ridwan serta mencopot jabatan Kajari Tual yang sengaja mengabaikan putusan kasasi MA tersebut. Selain itu AJI Ambon juga
meminta Kapolda Maluku agar segera memasukkan ketiga terpidana  ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan segera mengejar ketiga terpidana.
Share