AJI Malang Tuntut Pejabat Publik Transparan dan Konsisten dalam Memberikan Informasi terkait Corona
Malang -- Coronavirus Covid 19 telah menjadi pandemi global, termasuk di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan status darurat bencana Covid 19 sampai dengan 29 Mei 2020. Sejak awal, tampak ada ketidaksiapan pemerintah pusat sampai daerah dalam mencegah dan menangani wabah ini.
Di Kota Malang misalnya, ‘tampak’ ada kegagapan dalam menyikapi kebijakan darurat nasional. Pemkot Malang semula membuat pernyataan ‘akan menutup akses masuk – keluar’. Berita itu kemudian viral di media sosial dan menimbulkan ‘polemik’ sampai nasional.
Pernyataan itu kemudian dibantah sendiri oleh Pemkot Malang melalui Wali Kota Malang, Sutiaji. Sutiaji justru menganggap berita tersebut merupakan ‘salah kutip’ oleh wartawan. Melalui akun Instagram pribadinya, @sam.sutiaji Sutiaji menuliskan “Terima kasih pada rekan-rekan media yang telah melakukan klarifikasi berita yang benar’.
Setelah berita tersebut viral dan Sutiaji minta waktu klarifikasi, wartawan pun telah memberi ruang kepada Sutiaji untuk memberi klarifikasi. Ternyata dalam perkembangannya justru muncul tudingan wartawan ‘salah kutip’ dan menyebarkan berita hoaks. Tudingan ini diduga diperkuat oknum pejabat Pemkot.
Tudingan itu tersebar di media sosial sehingga warganet menganggap wartawan menyebarkan berita hoaks dan mencari sensasi dalam pemberitaan. Sebagai pejabat publik, seharusnya Sutiaji berhati-hati dan konsisten dalam memberi pernyataan. Terutama pernyataan terkait corona yang rentan menimbulkan kepanikan dan keresahan.
Kebijakan penanganan dan pencegahan coronavirus Covid 19 ini juga belum terkoordinasi secara baik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang melihat banyak informasi berbeda antar instansi. Misalnya, saat ini di Malang Kota ada tiga rumah sakit rujukan yang ditetapkan Pemprov Jatim dan satu rumah sakit rujukan utama pencegahan dan penanganan corona yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Tapi, empat rumah sakit tidak saling terhubung dan memberi informasi yang berpotensi berbeda sehingga bisa menimbulkan keresahan. Dinas Kesehatan di Malang Raya belum terkoneksi terkait informasi tentang orang dalam pengawasan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP). Padahal koordinasi dan kesiapan bersama punya andil penting dalam mencegah penyebaran Covid - 19.
Penanganan dan pencegahan wabah ini sepatutnya terkoordinasi, transparan, dan akuntabel. Serta rutin memperbarui data terkini melalui website atau laman resmi yang bisa diakses oleh publik secara mudah. Sehingga bisa meredam kepanikan sekaligus memberi edukasi ke masyarakat.
AJI Malang mendorong tiga pemerintah daerah di Malang Raya (Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang) saling berkoordinasi dan menanggalkan ego sektoral. Tiga pemerintah daerah di Malang Raya bisa membangun sistem informasi yang saling terhubung, serta menyediakan informasi secara berkala dan transparan kepada publik.
Pola komunikasi dan penyediaan informasi secara terbuka itu sendiri jadi protokol komunikasi publik penanganan Covid 19. Penyediaan informasi secara transparan ini diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah daerah perlu menyampaikan setiap ada perkembangan informasi terbaru. Keterbukaan informasi ini bisa membuat warga waspada dan turut mencegah potensi meluasnya penyebaran wabah Covid – 19.
Karena itu, AJI Malang menuntut sekaligus menyerukan :
Pejabat publik transparan dan konsisten dalam memberi pernyataan terkait corona.
Meminta semua pihak menggunakan UU Pers bila keberatan terhadap karya jurnalistik
Menolak segala bentuk intervensi dari pihak luar ke dalam ruang redaksi
Jurnalis berhati – hati dalam kerja jurnalistik dan mengutamakan protokol keamanan peliputan coronavirus Covid – 19
Jurnalis memprioritaskan prinsip informatif, edukatif dan solutif soal coronavirus Covid – 19
Seruan Khusus Kepada Pemerintah Daerah se- Malang Raya
Mendorong terbentuknya sistem informasi terpadu dan transparan tentang pencegahan dan penanganan coronavirus Covid – 19 di Malang Raya
Menyediakan informasi secara transparan dan akuntabel melalui berbagai kanal yang mudah diakses demi kepentingan publik
Malang, 18 Maret 2020
Ketua AJI Malang
Muhammad Zainuddin
- 23 kali dilihat





