AJI: Terapkan Tiga Prinsip dalam Peliputan dan Pemberitaan Corona
Presiden Joko Widodo, Senin 2 Maret 2020, mengumumkan bahwa setidaknya ada dua warga Indonesia yang dipastikan terkena virus Corona. Keduanya, yang dirawat secara intensif di Rumah Sakit Sulianti Saroso Jakarta, mulai membaik dan perlahan mulai pulih. Pengumuman ini mengakhiri kesimpangsiuran informasi dan tanda tanya banyak orang soal ada tidaknya warga Indonesia di dalam negeri yang terkena vrius Corona.
Virus ini mulanya tersebar dari Wuhan, Cina, sejak Desember 2019 lalu. Setelah itu virus yang kemudian diberi nama Covid-19 itu menyebar ke seluruh dunia. Hingga kini, virus yang awalnya menular dari hewan liar ke manusia ini sudah menginfeksi sekitar 88.000 di sebanyak 60 negara. Jumlah korban meninggal lebih dari 3,000 orang, yang sebagian besar berada di Cina.
Usai pengumuman presiden itu, pemberitaan media tentang virus ini bertambah banyak, dengan berbagai macam sudut pandang. Pemberitaannya berkisar dari kondisi korban, keluarga, hingga soal dugaan aksi borong kebutuhan makanan oleh warga. Pemberitaan itu juga memicu kritik publik terhadap cara media menampilkan informasi, baik soal pembukaan identitas korban hingga soal bagaimana jurnalis dalam meliputnya.
Menyikapi perkembangan soal ini, AJI menyerukan:
1. Media sepatutnya tidak membuka identitas terduga penderita Corona. Kode Etik Jurnaslitik (KEJ) memang hanya memuat pasal soal korban kekerasan seksual atau pidana anak yang perlu disamarkan identitasnya. Namun tak berarti hanya pada dua soal itu saja media perlu menyamarkan identitasnya. KEJ meminta jurnalis menyamarkan identitas untuk dua kasus itu sebagai upaya untuk meminimailisir bahaya dari dampak media. Ini adalah satu dari empat prinsip penting dalam Kode Etik. Tiga prinsip penting lainnya adalah mencari kebenaran, bersikap independen, transparan dan bertanggungjawab. Seperti itu juga yang seharusnya dilakukan media dalam soal identitas korban Corona ini. Dengan adanya potensi nyata bahwa pelakunya akan mengalami penderitaan dan menghadapi bahaya --jadi korban perundungan, diasingkan dan semacamnya-- jika identitasnya dibuka, sudah sepatutnya jurnalis dan media menyamarkan identitasnya dalam pemberitaannya. Selain itu, soal riwayat kesehatan seseorang (termasuk karena Corona) itu juga merupakan informasi yang dikecualikan dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga identitas pasien dan penyakitnya sepatutnya tidak dibuka untuk umum.
2. Media perlu menonjolkan perannya "mendidik publik", "menjalankan fungsi kontrol sosial", bukan malah menakut-nakuti atau membuat publik lebih panik. Beberapa fungsi media yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah mendidik, menghibur, memberi informasi, dan kontrol sosial. Saat kita menghadapi wabah Corona seperti saat ini, fungsi mendidik itu bisa dilakukan dengan memberikan informasi tentang perkembangan terbaru kasus ini, jumlah korban, cara menghadapi penyebarannya, serta tips-tips bermanfaat lainnya agar publik bisa terhindari dari penyakit yang belum ada vaksin penangkalnya ini. Media sepantasnya tidak mengekploitasi informasi yang bisa memicu kepanikan publik, seperti soal dugaan aksi borong warga untuk menimbun makanan karena khawatir akan kehabisan stok. Fungsi kontrol sosial media dilakukan dengan memastikan melalui pemberitaan bahwa negara menjalankan upayanya secara maksimal dalam menghadapi penyebaran virus ini dan mengobati mereka yang sudah terinfeksi.
3. Media dan jurnalis perlu memiliki kesadaran untuk meliput peristiwa wabah Corona ini secara aman. Standar safety dalam liputan wabah penyakit tentu berbeda dengan kerusuhan, bencana, konflik bersenjata. Dalam liputan soal virus Corona ini, jurnalis perlu mengikuti saran ahli atau otoritas setempat agar tak ikut menjadi korban Corona. Salah satu caranya adalah dengan memakai peralatan safety yang memadai, yaitu masker, jika mewawancarai orang yang memiliki atau berpotensi memiliki virus Corona. Selain masker, juga menjaga jarak aman dengan obyek yang kemungkinan bisa menjadi perantara penularan virus ini. Penggunaan alat keamanan hendaknya disesuaikan dengan tingkat bahayanya dan jangan tergoda untuk mendaramatisir keadaan. Misalnya, cukuplah pakai masker kesehatan --tidak perlu memakai masker anti-gas air mata-- saat membuat laporan secara live.
Jakarta, 3 Maret 2020
Abdul Manan, Ketua Umum
Revolusi Riza, Sekjen
- 8 kali dilihat





