x

Catatan Akhir Tahun 2012 AJI Indonesia

2012 : TAHUN KEKERASAN STRUKTURAL, PERJUANGAN UPAH LAYAK, PENEGAKAN ETIK
PROFESI, HINGGA PENGUATAN JURNALIS PEREMPUAN

Aparat Pemerintah Pelaku Kekerasan Terbanyak 

Tahun 2012 menjadi tahun muram kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Menurut catatan AJI Indonesia, setidaknya terjadi 56 kasus kekerasan pada jurnalis selama periode Desember 2011-Desember 2012. Ini belum termasuk 12 kasus kekerasan yang terjadi di propinsi Papua.

Pada 2011 AJI mencatat 49 kasus kekerasan, sementara pada 2010 terjadi 51 kasus kekerasan. Prediksi AJI Indonesia pada akhir 2011 terbukti : kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat signifikan menjelang 2014.

Dari 56 kasus kekerasan pada 2012, 18 berupa serangan fisik, 15 kasus ancaman, 10 perusakan dan perampasan alat, 7 kasus pengusiran dan pelarangan meliput, dan 3 demonstrasi disertai pengerahan massa, 2 sensor, dan peretasan web terjadi 1 kasus.

Rapot merah harus diberikan kepada aparat penegak hukum (polisi) yang terus mengabaikan berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dari 56 kasus kekerasan sepanjang 2012, hanya tujuh kasus yang ditangani penyidik polisi maupun polisi militer. Sisanya, tak tertangani dan pelakunya tak tersentuh hukum! 

Polisi bahkan tercatat sebagai pelaku kekerasan terbanyak kedua yakni 11 kasus, setelah aparat pemerintah (13 kasus), disusul aparat TNI 9 kasus. Tiga besar pelaku kekerasan ini menjadikan tahun 2012 disebut “tahun kekerasan struktural” karena pelaku kekerasan adalah aparat pemerintah baik dari lingkungan sipil maupun militer. 

Penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis pun tidak dilakukan secara maksimal. Dalam kasus pembunuhan jurnalis Metro Manado M Aryono Linggotu, Kepolisian Resor Manado enggan menelusuri kemungkinan pembunuhan itu terkait profesi Ryo sebagai jurnalis. Padahal Ryo dikenal sebagai jurnalis yang kritis meliput peristiwa kriminal di lingkungan Polresta Manado. 

Sejak terbunuhnya Ryo pada 25 November 2012, polisi baru menetapkan seorang tersangka, yaitu seorang anak dibawah umur. Jika polisi bersungguh-sungguh dan lebih profesional, kasus pembunuhan Ryo di Manado sesungguhnya dapat diungkap. Seperti halnya keberhasilan Polda Bali pada 2009 mengungkap kasus pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa dengan menyeret 10 pelakunya ke penjara. Pengabaian berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis itu melanjutkan praktik impunitas yang bahkan terjadi dalam sejumlah kasus pembunuhan jurnalis lain. Hingga kini, para pelaku pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin (Udin), Naimullah, Agus Mulyawan, Muhammad Jamaluddin, Ersa Siregar, Herliyanto, Adriansyah Matra’is Wibisono dan Alfred Mirulewan tak pernah terungkap. 

Perlindungan Profesi Jurnalis Tanpa Diskriminasi 

Selain kasus kekerasan terhadap jurnalis, sepanjang 2012 AJI Indonesia mencatat persoalan kesejahteraan pekerja pers belum mendapat perhatian serius. Di berbagai tempat kerja, AJI menemukan jurnalis belum mendapatkan upah dan perlindungan yang memadai atas pekerjaannya. Hak atas upah layak dan perlindungan bagi profesi jurnalis seharusnya berlaku sama, apakah ia karyawan tetap, pekerja kontrak, ataupun kontributor atau koresponden.

Persoalan diskriminasi atau pembedaan perlakuan ini mengemuka dalam beberapa isu pokok yang dialami pekerja pers antara lain :

Pertama, kebijakan perusahaan pers terhadap kontributor dan koreponden telah menimbulkan ketidakpastian pendapatan. Sebagian besar perusahaan pers memberikan upah kepada koresponden/kontributor berdasar jumlah berita yang dimuat/ditayangkan. Untuk daerah yang “basah” dan punya trend nilai berita tinggi, penghasilan jurnalis bisa berkali lipat. Tapi ketidakpastian masa pembayaran honor menimbulkan problem lain terkait kualitas karya maupun etika sang jurnalis. AJI mendesak perusahaan media agar memberikan honor basis standar, yakni upah dalam jumlah tertentu yang diberikan secara tetap setiap bulan. Adanya honor tetap diyakini akan meningkatkan semangat kerja, kualitas karya, dan menjaga jurnalis dari perilaku melanggar Kode Etik Jurnalistik. 

Kedua, setiap jurnalis membutuhkan perlindungan keamanan, Tunjangan Operasional dan Kesehatan, dalam melaksanakan tugas liputan di wilayah normal, apalagi wilayah konflik.

Ketiga, bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan bagi karyawan tetap/kontrak pada perusahaan pers, perlu ditumbuhkan kesadaran untuk berserikat. AJI mencatat, pada 2012 tidak banyak serikat pekerja media baru berdiri  Di antara sedikit serikat pekerja media itu, di antaranya Serikat Pekerja Tabloid Prioritas pada Mei 2012 dan Serikat Pekerja Jurnal Nasional pada Juli 2012.

Keempat, kasus pembebastugasan Luviana (jurnalis Metro TV) yang berujung PHK sepihak, menjadi perhatian serius AJI Indonesia. AJI berpendapat, kebijakan PHK terhadap Luviana oleh manajemen Metro TV tidak tepat. Apalagi keputusan PHK itu ditengarai untuk membungkam hak berpendapat dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers. Kasus PHK sepihak juga terjadi pada media penerbit harian Indonesia Finance Today (IFT), pada April 2012 terhadap 13 karyawannya. Pemecatan sepihak itu terkait dengan sikap kritis Serikat Karyawan IFT terhadap manajemen. Di Semarang, 13 wartawan Harian Semarang (Harsem) juga dipecat sepihak pemiliknya, tanpa ada hak membela diri ataupun diberikan pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan. 
.
Data AJI dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menunjukkan sejak 2009 hanya ada 20-an serikat kerja media di Indonesia. Sepuluh di antaranya bergabung dalam FSPMI : Dewan Karyawan Koran Tempo (Dekat), Forum Karyawan SWA, Serikat Pekerja Smart FM, Serikat Pekerja KBR68H, Ikatan Karyawan RCTI, Serikat Pekerja Suara Pembaruan, Ikatan Karyawan Solo Pos, Serikat Karyawan Indosiar, Serikat Pekerja Pontianak Post, dan Serikat Pekerja Koresponden Tempo. SP Jurnal Nasional dan SP Tabloid Prioritas. 

Kasus Etik dan Uji Kompetensi Jurnalis AJI

Selain kasus kekerasan dan ketenagakerjaan, AJI menyoroti problem profesionalisme dan penegakan etika jurnalistik. Menurut catatan Dewan Pers lebih dari 400 pengaduan masyarakat sepanjang 2012, mulai kasus pencemaran nama baik, pemberitaan tidak akurat hingga pemberitaan pornografi dan kasus SARA.

Sebagai organisasi jurnalis, AJI berkewajiban meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggotanya. Salah satunya dengan menggelar Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) hasil desain Biro Pendidikan Pelatihan (Diklat) AJI dan Divisi Etik Profesi. UKJ versi AJI diselenggarakan setelah penetapan AJI sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Jurnalis oleh Dewan Pers, pada Desember 2011 di Makassar. 

UKJ perdana AJI diadakan April 2012 di Wisma Hijau Cimanggis, Jawa Barat, diikuti 29 jurnalis (muda, madya dan senior). UKJ kedua di Makassar diikuti 28 jurnalis dan ketiga UKJ di Semarang diikuti 31 jurnalis. Pada 2013 UKJ AJI akan digelar di Batam, Malang, Jakarta, Padang, dan Jayapura. 

Pengaduan AJI terkait dugaan pelanggaran kode etik

Pada 19 September 2012, AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh mengadukan berita yang dimuat tiga media di propinsi Aceh, yakni Harian Pro Haba, Serambi Indonesiaversi online atau aceh.tribunnews.com dan Harian Waspada, Medan. 

AJI mengadukan tiga media itu atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberitaan mereka, diantaranya berita Harian Pro Haba Banda Aceh berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH”(edisi 4/9/12). Berita tersebut kemudian dimuat oleh Serambi Indonesia versi online dan  aceh.tribunnews.com yang juga berkantor di Banda Aceh. Atas pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) pada 15 Oktober 2012 yang intinya menilai pemberitaan beberapa media itu tidak berimbang dan melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3. 

AJI Indonesia menghargai upaya perbaikan dan permintaan maaf oleh ketiga media tersebut kepada korban dan menganggap masalah ini telah selesai secara etik.

Sosialisasi Standar Layak Kerja Jurnalis Perempuan

AJI Indonesia pada tahun 2012 telah memprakarsai terbentuknya ‘Standar Layak Kerja Jurnalis Perempuan’ yang meliputi perlindungan, hak atas reproduksi, jam kerja, fasiltas dan kesejahteraan. Terkait perlindungan, jurnalis perempuan harus mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif, kekerasan seksual, pemutusan hubungan kerja atas dasar kehamilan, keguguran, melahirkan menyusui dan proses pengasuhan. Selain itu, jurnalis perempuan harus mendapatkan upah penuh selama menjalani masa cuti haid, melahirkan, menyusui dan proses pengasuhan.

Terkait hak atas reproduksi, perusahaan media harus memberikan cuti haid selama 2 hari, cuti melahirkan minimal selama 3 bulan serta cuti 1,5 bulan kepada yang mengalami keguguran. Jam kerja jurnalis perempuan meliputi fleksibilitas kerja kepada jurnalis yang hamil serta tidak memperkerjakan jurnalis dalam kondisi hamil antara pukul 20.00-07.00.

Jika perusahaan media menugaskan jurnalis perempuan antara pukul 20.00-07.00 maka perusahaan media wajib memberi makanan dan minuman bergizi, menjaga keamanan dan perlindungan dari tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Selain itu wajib menyediakan antar jemput atau uang pengganti transportasi bagi jurnalis perempuan yang berangkat dan pulang kerja.

Perusahaan media juga wajib memberi kesempatan kepada jurnalis perempuan untuk memberikan ASI kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja, selain wajib menyediakan kamar mandi yang layak serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki. Perusahaan media juga wajib menyediakan ruang menyusui dan fasilitas penyimpanan ASI perah.

Perusahaan media wajib memberikan jaminan kesehatan kepada setiap jurnalis dan keluarga intinya seperti pelayanan medis, rawat jalan, rawat inap di rumah sakit, serta wajib memberikan biaya minimal untuk 4x pemeriksaan kehamilan dan biaya persalinan. 

Divisi Perempuan AJI indonesia masih menemukan diskriminasi berbasis gender seperti pelarangan liputan bagi jurnalis perempuan pada kejadian kebakaran dan berita-berita kriminal. Pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan di Papua sangat tinggi. Pelecehan ini mulai dari ajakan kencan, merayu dengan panggilan ‘sayang’.

Pelecehan itu dilakukan narasumber yang memiliki jabatan tinggi.Selain itu masih banyak jurnalis perempuan yang memperoleh upah di bawah Upah Minimun Regional (UMR). Faktor keamanan menjadi kendala dalam saat meliput khususnya bagi jurnalis perempuan yang meliput malam hari. 

Salah satu bentuk tindak lanjut dari penetapan standar adalah melakukan survey terkait hak atas reproduksi jurnalis perempuan. Bekerja sama dengan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), AJI melakukan survei kepada 21 media di Jakarta yang menunjukkan hanya lima media memenuhi kriteria yakni Media Indonesia, Metro TV, TV One, Trans TV, dan Kompas. Ini menunjukkan perusahaan media belum sepenuhnya memberikan dukungan kepada jurnalis perempuan, pada khususnya, terkait menyusui.AJI berharap pada tahun depan, perusahaan media semakin memenuhi hak-hak jurnalis perempuan. 

Jakarta, 28 Desember 2012



Eko Maryadi                                       Suwarjono
Ketua Umum AJI                                SekretarisJenderal
Mobile 0811852857                            Mobile 0818758624
 


Sekretariat AJI Indonesia 
Jl. Kembang Raya No. 6 
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420 
Indonesia 
Phone (62-21) 315 1214 
Fax (62-21) 315 1261 
Website : www.ajiindonesia.org

Share