Catatan Akhir Tahun 2012 AJI Indonesia
2012 : TAHUN KEKERASAN STRUKTURAL,
PERJUANGAN UPAH LAYAK, PENEGAKAN ETIK
PROFESI, HINGGA PENGUATAN
JURNALIS PEREMPUAN
Aparat Pemerintah Pelaku Kekerasan
Terbanyak
Tahun 2012 menjadi tahun muram kebebasan
pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Menurut catatan AJI
Indonesia, setidaknya terjadi 56 kasus kekerasan pada jurnalis selama
periode Desember 2011-Desember 2012. Ini belum termasuk 12 kasus
kekerasan yang terjadi di propinsi Papua.
Pada 2011 AJI mencatat 49 kasus kekerasan,
sementara pada 2010 terjadi 51 kasus kekerasan. Prediksi AJI Indonesia
pada akhir 2011 terbukti : kasus kekerasan terhadap jurnalis meningkat
signifikan menjelang 2014.
Dari 56 kasus kekerasan pada 2012, 18
berupa serangan fisik, 15 kasus ancaman, 10 perusakan dan perampasan
alat, 7 kasus pengusiran dan pelarangan meliput, dan 3 demonstrasi
disertai pengerahan massa, 2 sensor, dan peretasan web terjadi 1 kasus.
Rapot merah harus diberikan kepada aparat
penegak hukum (polisi) yang terus mengabaikan berbagai kasus kekerasan
terhadap jurnalis. Dari 56 kasus kekerasan sepanjang 2012, hanya tujuh
kasus yang ditangani penyidik polisi maupun polisi militer. Sisanya, tak
tertangani dan pelakunya tak tersentuh hukum!
Polisi bahkan tercatat sebagai pelaku
kekerasan terbanyak kedua yakni 11 kasus, setelah aparat pemerintah (13
kasus), disusul aparat TNI 9 kasus. Tiga besar pelaku kekerasan ini
menjadikan tahun 2012 disebut “tahun kekerasan struktural” karena pelaku
kekerasan adalah aparat pemerintah baik dari lingkungan sipil maupun
militer.
Penanganan kasus kekerasan terhadap
jurnalis pun tidak dilakukan secara maksimal. Dalam kasus pembunuhan
jurnalis Metro Manado M Aryono Linggotu, Kepolisian Resor Manado enggan
menelusuri kemungkinan pembunuhan itu terkait profesi Ryo sebagai
jurnalis. Padahal Ryo dikenal sebagai jurnalis yang kritis meliput
peristiwa kriminal di lingkungan Polresta Manado.
Sejak terbunuhnya Ryo pada 25 November
2012, polisi baru menetapkan seorang tersangka, yaitu seorang anak
dibawah umur. Jika polisi bersungguh-sungguh dan lebih profesional,
kasus pembunuhan Ryo di Manado sesungguhnya dapat diungkap. Seperti
halnya keberhasilan Polda Bali pada 2009 mengungkap kasus pembunuhan
wartawan Radar Bali AA Prabangsa dengan menyeret 10 pelakunya ke
penjara. Pengabaian berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis itu
melanjutkan praktik impunitas yang bahkan terjadi dalam sejumlah kasus
pembunuhan jurnalis lain. Hingga kini, para pelaku pembunuhan Fuad
Muhammad Syarifuddin (Udin), Naimullah, Agus Mulyawan, Muhammad
Jamaluddin, Ersa Siregar, Herliyanto, Adriansyah Matra’is Wibisono dan
Alfred Mirulewan tak pernah terungkap.
Perlindungan Profesi Jurnalis Tanpa Diskriminasi
Selain kasus kekerasan terhadap jurnalis,
sepanjang 2012 AJI Indonesia mencatat persoalan kesejahteraan pekerja
pers belum mendapat perhatian serius. Di berbagai tempat kerja, AJI
menemukan jurnalis belum mendapatkan upah dan perlindungan yang memadai
atas pekerjaannya. Hak atas upah layak dan perlindungan bagi profesi
jurnalis seharusnya berlaku sama, apakah ia karyawan tetap, pekerja
kontrak, ataupun kontributor atau koresponden.
Persoalan diskriminasi atau pembedaan perlakuan ini mengemuka dalam beberapa isu pokok yang dialami pekerja pers antara lain :
Pertama, kebijakan perusahaan
pers terhadap kontributor dan koreponden telah menimbulkan ketidakpastian
pendapatan. Sebagian besar perusahaan pers memberikan upah kepada
koresponden/kontributor berdasar jumlah berita yang dimuat/ditayangkan.
Untuk daerah yang “basah” dan punya trend nilai berita tinggi,
penghasilan jurnalis bisa berkali lipat. Tapi ketidakpastian masa pembayaran honor menimbulkan
problem lain terkait kualitas karya maupun etika sang jurnalis. AJI
mendesak perusahaan media agar memberikan honor basis standar, yakni
upah dalam jumlah tertentu yang diberikan secara tetap setiap bulan.
Adanya honor tetap diyakini akan meningkatkan semangat kerja, kualitas karya,
dan menjaga jurnalis dari perilaku melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Kedua, setiap jurnalis membutuhkan perlindungan keamanan, Tunjangan Operasional dan Kesehatan, dalam melaksanakan tugas liputan di wilayah normal, apalagi wilayah konflik.
Ketiga, bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan
bagi karyawan tetap/kontrak pada perusahaan pers, perlu ditumbuhkan
kesadaran untuk berserikat. AJI mencatat, pada 2012 tidak banyak serikat
pekerja media baru berdiri Di antara
sedikit serikat pekerja media itu, di antaranya Serikat Pekerja Tabloid
Prioritas pada Mei 2012 dan Serikat Pekerja Jurnal Nasional pada Juli
2012.
Keempat, kasus
pembebastugasan Luviana (jurnalis Metro TV) yang berujung PHK sepihak,
menjadi perhatian serius AJI Indonesia. AJI berpendapat, kebijakan PHK
terhadap Luviana oleh manajemen Metro TV tidak tepat. Apalagi keputusan
PHK itu ditengarai untuk membungkam hak berpendapat dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja pers.
Kasus PHK sepihak juga terjadi pada media penerbit harian Indonesia
Finance Today (IFT), pada April 2012 terhadap 13 karyawannya. Pemecatan
sepihak itu terkait dengan sikap kritis Serikat Karyawan IFT
terhadap manajemen. Di Semarang, 13 wartawan Harian Semarang (Harsem)
juga dipecat sepihak pemiliknya, tanpa ada hak membela diri ataupun
diberikan pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan.
.
Data AJI dan Federasi Serikat Pekerja Media
Independen (FSPMI) menunjukkan sejak 2009 hanya ada 20-an serikat kerja
media di Indonesia. Sepuluh di antaranya bergabung dalam FSPMI : Dewan Karyawan
Koran Tempo (Dekat), Forum Karyawan SWA, Serikat Pekerja Smart FM,
Serikat Pekerja KBR68H, Ikatan Karyawan RCTI, Serikat Pekerja Suara
Pembaruan, Ikatan Karyawan Solo Pos, Serikat Karyawan Indosiar, Serikat
Pekerja Pontianak Post, dan Serikat Pekerja Koresponden Tempo. SP Jurnal
Nasional dan SP Tabloid Prioritas.
Kasus Etik dan Uji Kompetensi Jurnalis AJI
Selain kasus kekerasan dan ketenagakerjaan,
AJI menyoroti problem profesionalisme dan penegakan etika jurnalistik.
Menurut catatan Dewan Pers lebih dari 400 pengaduan masyarakat sepanjang
2012, mulai kasus pencemaran nama baik, pemberitaan tidak akurat hingga
pemberitaan pornografi dan kasus SARA.
Sebagai organisasi jurnalis, AJI
berkewajiban meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggotanya. Salah
satunya dengan menggelar Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) hasil desain Biro
Pendidikan Pelatihan (Diklat) AJI dan Divisi Etik Profesi. UKJ versi AJI
diselenggarakan setelah penetapan AJI sebagai Lembaga Penguji Kompetensi
Jurnalis oleh Dewan Pers, pada Desember 2011 di Makassar.
UKJ perdana AJI diadakan April 2012 di
Wisma Hijau Cimanggis, Jawa Barat, diikuti 29 jurnalis (muda, madya dan
senior). UKJ kedua di Makassar diikuti 28 jurnalis dan ketiga UKJ di
Semarang diikuti 31 jurnalis. Pada 2013 UKJ AJI akan digelar di Batam,
Malang, Jakarta, Padang, dan Jayapura.
Pengaduan AJI
terkait dugaan pelanggaran kode etik
Pada 19 September
2012, AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh mengadukan berita yang dimuat
tiga media di propinsi Aceh, yakni Harian Pro Haba, Serambi Indonesiaversi
online atau aceh.tribunnews.com dan Harian Waspada, Medan.
AJI mengadukan
tiga media itu atas dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberitaan
mereka, diantaranya berita Harian Pro Haba Banda Aceh berjudul “Dua
Pelacur ABG Dibeureukah WH”(edisi 4/9/12). Berita tersebut kemudian dimuat oleh
Serambi Indonesia versi online dan aceh.tribunnews.com yang juga berkantor di
Banda Aceh. Atas pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan
Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) pada 15 Oktober 2012 yang
intinya menilai pemberitaan beberapa media itu tidak berimbang dan
melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 3.
AJI Indonesia menghargai upaya perbaikan dan
permintaan maaf oleh ketiga media tersebut kepada korban dan menganggap
masalah ini telah selesai secara etik.
Sosialisasi Standar
Layak Kerja Jurnalis Perempuan
AJI Indonesia pada tahun 2012 telah
memprakarsai terbentuknya ‘Standar Layak
Kerja Jurnalis Perempuan’ yang meliputi perlindungan, hak atas
reproduksi, jam kerja, fasiltas dan kesejahteraan. Terkait perlindungan,
jurnalis perempuan harus mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif, kekerasan seksual, pemutusan hubungan kerja atas dasar
kehamilan, keguguran, melahirkan menyusui dan proses pengasuhan. Selain
itu, jurnalis perempuan harus mendapatkan upah penuh selama menjalani
masa cuti haid, melahirkan, menyusui dan proses pengasuhan.
Terkait hak atas reproduksi, perusahaan media harus memberikan cuti haid selama 2 hari, cuti melahirkan minimal selama 3 bulan serta cuti 1,5 bulan kepada yang mengalami keguguran. Jam kerja jurnalis perempuan meliputi fleksibilitas kerja kepada jurnalis yang hamil serta tidak memperkerjakan jurnalis dalam kondisi hamil antara pukul 20.00-07.00.
Jika perusahaan media
menugaskan jurnalis perempuan antara pukul 20.00-07.00 maka perusahaan media wajib memberi
makanan dan minuman bergizi, menjaga keamanan dan perlindungan dari
tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Selain itu wajib
menyediakan antar jemput atau uang pengganti transportasi bagi jurnalis
perempuan yang berangkat dan pulang kerja.
Perusahaan media juga wajib memberi
kesempatan kepada jurnalis perempuan untuk memberikan ASI kepada bayi
atau memerah ASI selama waktu kerja, selain wajib menyediakan kamar
mandi yang layak serta terpisah antara pekerja perempuan dan laki-laki.
Perusahaan media juga wajib menyediakan ruang menyusui dan fasilitas
penyimpanan ASI perah.
Perusahaan media wajib
memberikan jaminan kesehatan kepada setiap jurnalis dan keluarga intinya seperti pelayanan medis,
rawat jalan, rawat inap di rumah sakit, serta wajib memberikan biaya
minimal untuk 4x pemeriksaan kehamilan dan biaya persalinan.
Divisi Perempuan AJI indonesia masih
menemukan diskriminasi berbasis gender seperti pelarangan liputan bagi
jurnalis perempuan pada kejadian kebakaran dan berita-berita kriminal.
Pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan di Papua sangat tinggi.
Pelecehan ini mulai dari ajakan kencan, merayu dengan panggilan ‘sayang’.
Pelecehan itu dilakukan
narasumber yang memiliki jabatan tinggi.Selain itu masih banyak jurnalis perempuan
yang memperoleh upah di bawah Upah Minimun Regional (UMR). Faktor
keamanan menjadi kendala dalam saat meliput khususnya bagi jurnalis
perempuan yang meliput malam hari.
Salah satu bentuk tindak lanjut dari
penetapan standar adalah melakukan survey terkait hak atas reproduksi
jurnalis perempuan. Bekerja sama dengan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia
(AIMI), AJI melakukan survei kepada 21 media di Jakarta yang menunjukkan hanya
lima media memenuhi kriteria yakni Media Indonesia, Metro TV, TV One, Trans
TV, dan Kompas. Ini menunjukkan perusahaan media belum sepenuhnya
memberikan dukungan kepada jurnalis perempuan, pada khususnya, terkait
menyusui.AJI berharap pada tahun depan, perusahaan media semakin memenuhi
hak-hak jurnalis perempuan.
Jakarta, 28 Desember 2012
Eko Maryadi
Suwarjono
Ketua Umum
AJI
Mobile 0811852857
Mobile
0818758624
Sekretariat AJI Indonesia
Jl. Kembang Raya No. 6
Kwitang, Senen, Jakarta Pusat 10420
Indonesia
Phone (62-21) 315 1214
Fax (62-21) 315 1261
Website : www.ajiindonesia.org
- 67 kali dilihat





