x

Siaran Pers AJI Bandung: Negara Melindungi Pekerja Media untuk Mendapatkan THR

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandung mengajak seluruh pekerja media yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan untuk aktif melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Sejak awal bulan puasa lalu, AJI Kota Bandung melakukan survei terhadap 34 pekerja. Ke-34 responden terdiri dari 12 orang pekerja media cetak, 4 pekerja media dalam jaringan, 14 pekerja media di stasiun televisi, serta 3 pekerja media di radio.

Survei mengungkap fakta: hanya ada 5 pekerja media yang mendapatkan THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja no 4 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerjaa di Perusahaan. Sementara itu 14 pekerja media lainnya mendapatkan THR tidak sesuai ketentuan dan 15 orang sama sekali tidak mendapatkan haknya.

Yang menjadi acuan hak pekerja media mendapatkan THR ini adalah Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 04 Tahun 1994. Pasal ini mengharuskan pengusaha memberi THR  kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Jika masa kerja si pekerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka besarnya THR yang diterima adalah sebesar upah satu bulan.

Dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan yang sama dinyatakan, upah satu bulan adalah upah pokok di tambah tunjangan-tunjangan tetap.

Meski aturan yang menjamin pekerja harus mendapatkan THR itu terbit pada tahun 1994, sebelum Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, hingga saat ini masih berlaku karena belum ada peraturan yang mencabut atau membatalkan peraturan menteri tersebut. Hal ini juga ditegaskan oleh Pasal 191 UU No. 13 tahun 2003 yang menyatakan: semua peraturan pelaksanaan yang mengatur ketenagakerjaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang undang ini.

Merujuk Pasal 1 huruf d, dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tahun 1994, THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja yang telah bekerja selama 3 bulan atau lebih secara terus menerus menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya, seperti saat ini perayaan Idul Fitri bagi mereka yang beragama Islam.

Pemberian THR boleh dilakukan tidak mendekati hari raya keagamaan diperbolehkan selama ada kesepatan antara pengusaha dengan pekerja.

AJI Kota Bandung mengajak seluruh pekerja media untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja dengan cara melapor kepada Dinas Tenaga Kerja setempat. Pelaporan itu selanjutnya harus ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

CP: Adi Marsiela, Ketua AJI Bandung

 

Share