Diskusi Kebebasan Pers dan Penistaan
TOR Diskusi WPFD
“Kebebasan Pers dan Penistaan”
Perkembangan media online di Indonesia, di satu sisi memberikan efek positif terhadap keberagaman konten informasi yang dihasilkan publik, maupun media mainstream.
Namun, kebebasan tersebut rentan disalahgunakan dengan menyebarkan informasi kebencian, penistaan, intolerensi, serta penghinaan pada satu komunitas, agama atau melanggar privasi orang lain.
UU Pers nomor 40 Tahun 1999, serta Kode Etik Jurnalis yang disusun bersama antara komunitas pers, secara jelas melarang adanya penyebaran informasi yang bersifat kebencian, penistaan agama atau melanggar privasi.
Di sisi lain, pers atau masyarakat yang menyebarkan informasi yang dianggap penistaan agama, terancam Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artinya, bisa saja, publik atau bahkan negara, yang merasa adanya penistaan agama dalam produk jurnalisme atau pandangan masyarakat, melaporkan ke aparat penegak hukum dengan pasal tersebut.
Salah satu korbannya adalah Pimpinan Redaksi Jakarta Post, yang dianggap menistakan agama dengan menerbitkan modifikasi karikatur ISIS. Padahal, untuk masalah sengketa pers, harusnya diselesaikan di Dewan Pers, sesuai UU Pers bukan cara dengan kriminalisasi.
Pemerintah sendiri, sampai saat ini, tidak memiliki payung hukum yang jelas, untuk menangani konten-konten yang dianggap menistakan agama, melanggar privasi atau propaganda kekerasan berbau agama melalui dunia maya.
Terakhir, langkah serampangan pemerintah memblokir 22 situs yang kontennya dianggap menyebarkan kebencian dan menyerukan kekerasan atas nama agama, menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah publik.
Modalnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 yang menyediakan payung hukum untuk menutup akses terhadap situs Internet bermuatan negatif.
Tetapi, bagi sebagian kalangan, pemerintah dinilai "terlambat" melakukan blokir terhadap situs berita atau blog, yang menyebarkan kebencian di dunia maya.
Padahal, di era keterbukaan dan kebebasan berekspresi, blokir atas satu informasi bisa menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bagi Jurnalis, taat kode etik adalah kewajiban dalam mengolah dan menyebarkan informasi, termasuk dalam konten yang berbau agama.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan IFJ, dalam memperingati World Press Freedom Day (WPFD), melakukan rangkain diskusi diantaranya “Kebebasan dan Penistaan”.
AJI Indonesia mengundang sedikitnya 100 orang jurnalis, aktivis/pembela hak asasi manusia (HAM), kebebasan berinternet, mahasiswa, pengamat, organisasi keagamaan, pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya untuk membicarakan hal tersebut.
Tujuan dari Diskusi ini adalah, mengajak masyarakat menghentikan penyebaran konten-konten yang melanggar etika pers, menghakimi serta menyebarkan kebencian atas keyakinan. Serta mengajak masyarakat untuk menghormati UU Pers dan menggunakan mekanisme UU Pers saat ada sengketa pers. Dan mendorong jurnalis mentaati kode etik dalam setiap peliputan terutama yang bersinggungan dengan keyakinan kelompok tertentu.
Diskusi bakal digelar pada :
Hari/ Tanggal : Senin, 4 Mei 2015
Waktu : 09.00 – 12.00
Tempat : Hall Dewan Pers Lantai I
Jl. Kebon Sirih nomor 32 – 34 Jakarta Pusat
Pembicara :
- Ketua Dewan Pers, Bagir Manan
- IFJ, Jim Nolan
- President SEAPA, Eko Maryadi
- Menteri Komunikasi dan Telekomunikasi, Rudiantara (TBC)
- Pimpinan Redaksi Hidayatulla, Mahladi Murni
- 25 kali dilihat





