Diskusi Publik "Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi Terancam"
TOR
DISKUSI PUBLIK
KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN
KEBEBASAN BEREKSPRESI TERANCAM
Pendahuluan
Indonesia memasuki babak baru dalam hal kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Ketika minggu terakhir di Juli 2015, dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo, serta dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurahman Sauri diperiksa polisi karena komentarnya di media massa.
Ada dua sudut pandang dalam kasus itu. Dari sudut pandang kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat dan kebebasan pers, pemeriksaan keduanya adalah sebuah pelanggaran. Karena apa yang dilakukan terperiksa di media massa merupakan bentuk penyampaian pendapat dan ekspresi di media massa yang dilindungi undang-undang. Sudah seharusnya, penyelesaian kasus pers diselesaikan dengan cara sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Yakni, menggunakan hak jawab yang wajib dimuat oleh media yang bersangkutan. Bila hal itu dianggap belum cukup, pelapor bisa mengadukan persoalan itu ke Dewan Pers, yang diteruskan dengan keputusan Dewan Pers untuk memberikan pelapor hak untuk dimuat hak jawabnya. Namun, bila pelaporan itu menyangkut kasus pers (isi berita), maka polisi akan meneruskan kasus pers itu ke Dewan Pers (berdasarkan MOU antara Dewan Pers dan Polri).
Sudut pandang lain, pemeriksaan itu adalah kewenangan polisi (yang juga diatur dalam undang-undang), untuk menindaklanjuti setiap pelaporan yang datang kepadanya. Karena itulah, polisi memilih untuk meneruskan kasus itu, hingga pemeriksaan atas Emerson, Adnan, Suparman dan Taufiqurahman terjadi beberapa waktu lalu. Polisi menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur di KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai, apa yang dialami keempat terlapor itu adalah sebuah kriminalisasi atas pendapat di media massa.
Bila diteruskan, maka hal ini akan menyeret Indonesia ke masa kegelapan tanpa kebebasan. Orang akan takut mengungkapkan pendapatnya di media massa, karena ada pasal pidana yang siap mencengkeramnya. Dala titik tertentu, hak publik untuk mendapatkan informasi akan terampas pula.
Bagaimanakah masa depan kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi di Indonesia dalam ancaman kriminalisasi? Berangkat dari pemikiran dan pertanyaan tersebut, AJI Indonesia bersama Dewan Pers menggagas Diskusi Publik Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi Terancam sebagai bagian dari kampanye melawan kriminalisasi narasumber media.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Diskusi Publik Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi Terancam akan diselenggarakan di Aula Gedung Dewan Pers pada 4 Agustus 2015 pukul 09.30 – 13.30 wib
Sasaran
- Tercapainya kesamaan pendapat di antara para pemangku kepentingan Pers Nasional, kelompok masyarakat sipil, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Yudisial, dan lembaga negara lainnya terkait dengan pentingnya mengawal kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi demi memastikan berjalannya fungsi pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara atas informasi.
- Tercapainya kesamaan pendapat di antara pemangku kepentingan Pers Nasional, untuk bersama-sama menyatakan sikap menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap narasumber dan pejabat publik yang memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi.
Pembicara
- Ketua Dewan Pers, Bagir Manan
- Kadiv Humas Mabes Polri, Anton Charliyan
- Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho
- Ketua AJI Indonesia, Suwarjono.
- Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli
- Kontras, Haris Azhar
Penyelenggara
AJI Indonesia dan Dewan Pers.
- 10 kali dilihat





