x

AJI Tolak RUU Penyelesaian Konflik Sosial

JAKARTA, 9 April 2012 - Sehubungan dengan rencana pengesahan Rancangan Undang-undang  (RUU) Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, maka Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan menolak rencana pengesahan itu.

AJI Indonesia menilai, draft RUU PKS per tanggal 27 Maret 2012 tetap memuat sejumlah materi yang membatasi pelaksanaan kerja jurnalis di daerah konflik,lebih khusus lagi meliput di daerah konflik sosial sebagaimana didefinisikan RUU PKS.

Harus dicatat bahwa sejak awal pembahasan, AJI Indonesia telah bersurat kepada Panitia Kerja RUU Penyelesaian Konflik Sosial, melalui surat nomor 002/AJI-Div.Adv/Pem/I/2012 tertanggal 31 Januari 2012.

Dalam surat kami terdahulu telah terurai beberapa hal di bawah ini:
1.Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), Negara telah menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

2.Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 juga telah mengukuhkan jaminan setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

3.Pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mencari dan memperoleh informasi dalam kerangka kemerdekaan pers dijamin Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang menyatakan wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4.Karena tugas dan kewajibannya, wartawan tertentu justru harus berada di daerah konflik, bahkan mendatangi daeran konflik. Survey AJI Tahun 2005 tentang media dan jurnalis Indonesia di 17 kota menunjukkan 25,8 persen wartawan pernah meliput di daerah konflik.

5.Wartawan harus berada di daerah konflik untuk menyuarakan kondisi rakyat di daerah konflik, mengurangi ketegangan di daerah konflik, memastikan aparat tidak
menyalah-gunakan kewenangan mereka, dan menjadi bagian dari setiap upaya resolusi konflik dan pemulihan masyarakat sipil pasca konflik.

6.Pengaturan sejumlah pasal draft awal RUU PKS (terkait pembatasan dan penutupan sementara waktu kawasan konflik; serta pelarangan orang sementara waktu untuk memasuki atau meninggalkan kawasan konflik) harus disertai jaminan hak wartawan/jurnalis untuk mendatangi dan atau meninggalkan daerah konflik setiap saat. Harus ada ketegasan bahwa pengaturan Status Keadaan Konflik tidak akan ditafsirkan sebagai kewenangan aparat pemerintah untuk menghalangi dan atau menghambat pelaksanaan Pasal 4 ayat (3) UU Pers di daerah konflik.

7.AJI Indonesia meminta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara langsung dalam proses pembasahan RUU PKS.
 
Dalam proses pembahasan RUU PKS, AJI Indonesia mencatat bahwa tidak ada itikad baik dari DPR RI untuk melibatkan individu maupun organisasi pembela hak asasi manusia di Indonesia, termasuk AJI Indonesia sebagai organisasi profesi jurnalis yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan pers di Indonesia, serta perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.
 
Ada beberapa pasal, seperti Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Draft RUU PKS per tanggal 27 Maret 2012 yang  memuat ketentuan pemberikan wewenang sepihak kepada Bupati/Gubernur/Presiden untuk membatasi akses keluar/masuk wilayah konflik tanpa pengecualian bagi para pembela hak asasi manusia dan jurnalis. Juga berbagai materi lain RUU PKS yang berpotenti merugikan hak-hak konstitusional warga negara, mengganggu supremasi sipil dan mengancam perlindungan hak asasi manusia.
 
Atas dasar fakta-fakta itu, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia menyatakan menolak pengesahan RUU PKS menjadi undang-undang.
 
Demikian siaran pers ini.
 
Hormat kami,
 
ttd
Aryo Wisanggeni G
Koordinator Divisi Advokasi AJI Indonesia
Share