Serikat Karyawan Laporkan Manajemen IFT ke Polda
JAKARTA (23 April 2012) Pengurus Serikat Karyawan Indonesia Finance Today (IFT) melaporkan Rosalie S Ticman, Direktur PT Indonesia Finanindo Media, perusahaan penerbit harian Indonesia Finance Today, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberangusan hak berserikat (union busting) pada Senin, 23 April 2012. Pengurus Serikat Karyawan IFT didampingi oleh Sholeh Ali, kuasa hukum Serikat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.Indikasi atas union busting yang dilakukan manajemen PT Indonesia Finanindo Media adalah pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT pada 2 April 2012. Surat pemecatan ditandatangani Rosalie S Ticman selaku Direktur PT Indonesia Finanindo Media.
“Kami meminta Kepolisian untuk secepatnya memanggil Rosalie S Ticman sebagai terlapor dugaan union busting Serikat Karyawan IFT ini,” ujar Sholeh Ali, Senin, 23 April 2012, di Jakarta.
Laporan dugaan union busting atas Serikat Karyawan IFT tersebut bernomor
LP/1359/IV/2012/PMJ/Dit.Reskrimsus. Abdul Malik, Juru Bicara Serikat
Karyawan IFT, menjelaskan bahwa sebelum melakukan pemecatan sepihak pun
Rosalie S Ticman secara langsung maupun melalui orang lain telah mengintimidasi karyawan PT Indonesia Finanindo Media untuk tidak bergabung dengan Serikat Karyawan IFT, serta mengancam sejumlah anggota Serikat Karyawan IFT untuk keluar dari Serikat.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjamin hak karyawan untuk berserikat. Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan penghalang-halangan pembentukan dan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, mengintimidasi, dan melakukan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, merupakan tindak pidana kejahatan.
Menurut Malik, pemicu pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT adalah pengajuan tuntutan sejumlah hak normatif karyawan oleh Serikat kepada manajemen PT Indonesia Finanindo Media.
“Tuntutan kami antara lain adalah meminta pengembalian gaji yang dipotong sepihak oleh manajemen sebesar 5-27,5% sejak Februari 2012 dan mengembalikan besaran gaji ke angka yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan, membayar kompensasi tunai atas tunjangan Jamsostek yang dijanjikan manajemen pada Surat Perjanjian Kerja Karyawan tetapi tidak pernah dibayarkan sejak awal kami bekerja, dan membayar tunjangan rawat jalan sebesar 30% dari gaji pokok yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan dan seharusnya dibayarkan pada akhir 2011,” kata Malik.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan siapapun yang menghalang-halangi pekerja/buruh membentuk serikat pekerja/serikat buruh dan menghalang-halangi serikat pekerja/serikat buruh berkegiatan dengan cara melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, mengintimidasi, dan melakukan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Saham PT Indonesia Finanindo Media dimiliki oleh perusahaan asing Horizons Pte Ltd dengan kepemilikan 68%, serta Roy Edison Maningkas, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Budi Purwanto, dan Rosalie S Ticman masing-masing dengan kepemilikan 8%.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Abdul Malik pada nomor HP 08881722912 dan 021-40332624, serta email isacrohan@gmail.com
Rosalie S Ticman secara langsung maupun melalui orang lain telah mengintimidasi karyawan PT Indonesia Finanindo Media untuk tidak bergabung dengan Serikat Karyawan IFT, serta mengancam sejumlah anggota Serikat Karyawan IFT untuk keluar dari Serikat.
Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang
Serikat Pekerja/Serikat Buruh menjamin hak karyawan untuk berserikat. Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan penghalang-halangan pembentukan dan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, mengintimidasi, dan melakukan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, merupakan tindak pidana kejahatan.
Menurut Malik, pemicu pemecatan sepihak 13 wartawan Indonesia Finance Today yang tergabung dalam Serikat Karyawan IFT adalah pengajuan tuntutan sejumlah hak normatif karyawan oleh Serikat kepada manajemen PT Indonesia Finanindo Media.
“Tuntutan kami antara lain adalah meminta pengembalian gaji yang dipotong sepihak oleh manajemen sebesar 5-27,5% sejak Februari 2012 dan mengembalikan besaran gaji ke angka yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan, membayar kompensasi tunai atas tunjangan Jamsostek yang dijanjikan manajemen pada Surat Perjanjian Kerja Karyawan tetapi tidak pernah dibayarkan sejak awal kami bekerja, dan membayar tunjangan rawat jalan sebesar 30% dari gaji pokok yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja Karyawan dan seharusnya dibayarkan pada akhir 2011,” kata Malik.
Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh menegaskan siapapun yang menghalang-halangi pekerja/buruh membentuk serikat pekerja/serikat buruh dan menghalang-halangi serikat pekerja/serikat buruh berkegiatan dengan cara melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, memutasi, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, mengintimidasi, dan melakukan kampanye anti-pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
Saham PT Indonesia Finanindo Media dimiliki oleh perusahaan asing Horizons Pte Ltd dengan kepemilikan 68%, serta Roy Edison Maningkas, Rudolfus Pribadi Agung Sujagad, Budi Purwanto, dan Rosalie S Ticman masing-masing dengan kepemilikan 8%.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Abdul Malik pada nomor HP 08881722912 dan 021-40332624, serta email isacrohan@gmail.com
- 61 kali dilihat





