x

AJI dan LBH Pers Yogya: Cabut Aturan Izin Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan

Mahkamah Agung mengeluarkan aturan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MA Nomer 2 tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan tertanggal 7 Februari 2020. Surat itu ditandatangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA pada 7 Februari 2020.

Surat Edaran MA tersebut mencantumkan ancaman pemidanaan bagi setiap orang yang melanggar tata tertib menghadiri persidangan.  

Surat Edaran MA di bagian II angka 9 Tata Tertib Persidangan menjelaskan dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya. 

Penegakan aturan di ruang sidang pun seharusnya tidak langsung menggunakan ancaman pidana. Melainkan melalui tahapan peringatan, mulai dari peringatan ringan, sedang, hingga berat.

Ancaman pidana dalam surat edaran tersebut justru berpotensi mengkriminalisasi setiap jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik di lingkungan pengadilan yang tidak mengantongi izin ketua pengadilan.

Sebaliknya, pelarangan jurnalis untuk memotret, merekam suara dan merekam gambar jalannya persidangan tanpa izin ketua pengadilan justru telah melanggar Pasal 4 ayat 3 UU Pers karena menghalang-halangi tugas jurnalistik. Siapapun pelanggarnya mendapat ancaman pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

MA telah melampaui wewenangnya dalam penegakan aturan memfoto dan merekam di ruang sidang dengan ancaman pidana. Padahal ranah kerja-kerja jurnalistik telah diatur dalam UU Pers Nomer 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik. 

Seharusnya aturan yang dibuat MA tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang telah diatur dalam UU Pers.

Sementara Pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas telah mengatur bahwa sidang terbuka untuk umum, kecuali pidana anak, kasus kesusilaan, atau dalam ranah hukum keluarga. Memfoto, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam persidangan terbuka.

Surat Edaran Mahkamah Agung itu memberi celah kepada ketua pengadilan dan birokrasinya untuk melarang berbagai kebutuhan jurnalis untuk mendukung kegiatan jurnalistiknya dalam persidangan. Larangan itu akan menghambat publik untuk mendapatkan informasi tentang jalannya persidangan yang terbuka untuk umum yang telah terverifikasi melalui tugas jurnalistik. Penyebaran berita bohong (hoaks) tentang proses peradilan juga berpotensi marak terjadi.

Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta berpandangan aturan tersebut bagian dari upaya memberangus kebebasan pers.  Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3 menyebutkan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum dan terikat kode etik jurnalistik.

Dan kemerdekaan pers tidak hanya hak yang dimiliki pers. Melainkan juga hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta juga melihat larangan memakai sandal jepit dan celana pendek dalam surat edaran itu tidak berhubungan dengan kegiatan publik mengikuti jalannya persidangan. Larangan itu juga tidak menghargai keberagaman di Indonesia. Dampaknya akan menyulitkan masyarakat adat yang berada di persidangan.

Berdasarkan hal tersebut, AJI Yogyakarta dan LBH Pers Yogyakarta menyatakan sikap:
1. Mengecam dan menolak larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan.
2. Mendesak MA segera mencabut larangan memfoto dan merekam tanpa izin ketua pengadilan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. 
3. Meminta MA menghormati UU Pers Nomer 40 Tahun 1999 dan menjadikannya sebagai acuan untuk membuat surat edaran tentang tata tertib persidangan yang tidak memberangus kemerdekaan pers dan tugas-tugas jurnalistik. Bukan membuat aturan yang bertentangan dengan UU Pers.

Yogyakarta, Jumat, 28 Februari 2020

Ketua AJI Yogyakarta, Shinta Maharani 082137190912
Ketua LBH Pers Yogyakarta, Pito Agustin Rudiana 081328841619

Share