Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden adalah Khianat terhadap UUD 1945!!!
Upaya penundaan Pemilu terus digulirkan elit politik. Jelas itu bukan sekedar “testing the water”, untuk menguji reaksi publik. Apalagi kekuasaan hari ini, baik Pemerintah maupun DPR, tidak pernah peduli dengan pendapat Rakyat. Ingatan publik tentang “legidiot” atau produk legislasi yang dibuat secara ugal-ugalan, minim informasi, anti-kritik, serta abai dengan partisipasi rakyat, belum hilang hingga saat ini. Mulai dari revisi UU KPK, revisi UU Minerba, revisi UU MK, Omnibus Law UU Cipta Kerja, hingga UU IKN, dikebut dengan cara-cara yang sama, yakni “tidak pernah mau mendengar protes dan keluhan Rakyat”. Seperti istilah Jules Verne dalam Twenty Thousand Leagues Under The Sea, “Aures habent et non audient”, kekuasaan punya telinga tapi tidak mendengar, punya mata tapi tidak melihat.
Berkaca pada pengalaman di atas, upaya penundaan Pemilu harus diwaspadai. Apalagi sudah terdapat tindakan nyata dari para elit politik untuk merealisasikan penundaan itu. Bukti bahwa penundaan Pemilu tidak sekedar bahaya “laten”, tetapi sudah “termanifestasikan”adalah sikap dari anggota kabinet Presiden Jokowi yang secara terbuka medeklarasikan keinginan menunda Pemilu atau menambah masa jabatan presiden. Sikap itu diiringindengan dukungan dari ketua umum partai-partai koalisi pemerintah yang menguasai mayoritas parlemen secara mutlak di DPR. Mulai dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, Ketua umum Partai Kebangkita Bangsa, Muhaimin Iskandar, Ketua umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, Ketua umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto, hingga Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Bunyi sahut menyahut bak orkestrasi politik itu merupakan pertanda keseriusan para elit politik disekeliling istana.
Sikap politik untuk menunda Pemilu itu merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Bertentangan dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang mengatur mengenai asas periodik Pemilu yang harus dilaksanakan reguler dalam waktu tertentu (fix term), yaitu 5 tahun sekali. Selain penundaan Pemilu, upaya perpanjangan masa jabatan juga hendak dipaksakan lewat penambahan masa jabatan menjadi 3 (tiga) periode melalui pintu amandemen konstitusi. Kedua upaya tersebut sama berbahayanya bagi demokrasi konstitusional kita. Para elit politik ini “amnesia” dengan suasana batin Rakyat Indonesia yang dulu rela menukar darah dan air matanya demi menumbangkan rezim otoritarian Orde Baru Suharto yang berkuasa selama 32 tahun. Lantas apa motif dan kepentingan para elit politik ini untuk terus berupaya memperpanjang masa jabatan Presiden?
Alasan perbaikan ekonomi dan kecintaan Rakyat terhadap Presiden Jokowi, sebagaimana yang kerap dijadikan propaganda penundaan Pemilu oleh elit politik penyokong perpanjangan masa jabatan itu jelas merupakanb2 (dua) alasan yang konyol dan mengada-ada. Keduanya tidak dapat diterima oleh nalar sehat publik. Padahal publik mengetahui motif utamanya adalah mengamankan “lapak bisnis” para pemburu rente, yang selama ini kadung merasa nyaman karena mendapatkan begitu banyak memperoleh keistimewaan dimasa pemerintahan Presiden Jokowi ini. Perselingkuhan antara elit politik dengan para pebisnis atau kaum oligarki ini berkepentingan untuk menjaga nafas Pemerintahan saat ini agar akumulasi kekayaan mereka terus terjaga. Untuk itu, kelompok oligarki ini berusaha memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi, kendatipun harus melakukan “tindakan khianat” terhadap konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari “Koalisi Rakyat Lawan Oligarki”, yang merupakan gabungan berbagai macam elemen masyarakat, baik mahasiswa, buruh, akademisi, jurnalis, hingga NGO, menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menolak secara tegas upaya penundaan Pemilu, maupun perpanjangan masa jabatan Presiden melalui amandemen konstitusi atau pun cara-cara politik tidak sehat lainnya. Upaya tersebut nyata-nyata adalah bentuk pengkhianatan terhadap UUD 1945.
2. Menolak upaya untuk menunda Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden melalui amandemen konstitusi karena ide tersebut hanya untuk kepentingan kelompok oligarki dalam mempertahankan lapak bisnis dan akumulasi kekayaan mereka, yang selama ini berjalan mulus di era Pemerintahan Jokowi.
3. Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan semesta terhadap upaya penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden melalui amandemen konstitusi, dengan cara melakukan aksi-aksi di pusat-pusat kekuasaan di seluruh Indonesia.
Jakarta, 16 Maret 2022
Koalisi Rakyat Lawan Oligarki :
1. PUSaKO Unand
2. YLBHI
3. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)
4. PSHK
5. Pukat UGM
6. SAKSI FH Unmul
7. Caksana
8. Garda Tipikor FH Unhas
9. MCW Malang
10. Bangsa Mahasiswa
11. Mandat Publik Institute
12. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
13. PUSAD UMSurabaya
14. BEM SI
15. BEM KM UNNES
16. Aksi Kamisan Kaltim
17. LPM ALFIKR UNUJA Probolinggo
18. Klinik pemilu FH unmul
19. Serikat Mahasiswa Progresif UI
20. Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara Seluruh Indonesia (AMHTN-SI)
21. Greenpeace Indonesia
22. BEM REMA UPNVJT
23. Aliansi Dosen UNJ untuk Reformasi Perguruan Tinggi
24. BEM KM Faperta Unpad
25. BEM KM Universitas YARSI
26. BEM FH UPNVJ
27. BEM STHI Jentera
28. Blok Politik Pelajar
29. Border Rakyat
30. BEM KEMA FKB Telkom
31. BEM FH Unpad
32. GMNI Hukum Unsika
33. Aliansi Batang Bergerak
34. BEM Kema Unpad
35. JATAM Kaltim
36. Lingkar Studi Kontitusi Udayana
37. AJI Indonesia
38. Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia
39. Perludem
40. BEM STHI Jentera
41. HMI Koorkom Brawijaya
42. HMI Hukum Brawijaya
43. BEM Kema FAPET Unpad
44. Konfederasi KASBI
45. KODE Inisiatif
46. BEM HUKUM UNHAS
47. FORMAH PK UB Malang
48. LYMI Malang
49. BEM FH UB
50. Trend Asia
51. BEM FH UNIB
52. LBH Jakarta
53. ICW
54. BEM UI
55. BEM Universitas Airlangga
56. BEM KM Universitas Mulawarman
57. Kelompok Belajar Anak Muda
58. LBH Samarinda
59. BEM UNISMA
60. BEM FH UNISMA
61. PMII AL HIKAM UNISMA
62. HMI Hukum UNIB
63. EM UB
64. BEM FPIK UB
65. PMII Komisariat UNISMA
66. HIMAPSOS FISIP UNMUL
67. HMI Syariah Ekonomi UIN Malang
68. PMII Ekonomi "Moh Hatta" UIN Malang
- 20 kali dilihat





