KKJ Desak PN Makassar Tolak Gugatan Rp 100 triliun terhadap Enam Media
Jakarta – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) meminta agar Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan perdata terhadap enam media di Makassar secara keseluruhan. Pasalnya, gugatan tersebut dinilai sebagai upaya pembungkaman dan pembredelan media yang dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
KKJ menilai, jika gugatan ini dikabulkan dapat menciptakan efek gentar, serta membuat perusahaan-perusahaan media menahan diri untuk melakukan pemberitaan kritis agar menghindari gugatan perdata. Hal ini akan berakibat buruk terhadap kemampuan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan objektif.
Padahal seharusnya gugatan ini tidak pernah sampai pada tahap persidangan. Sebab, penggugat telah melangkahi mekanisme UU Pers dengan melayangkan gugatan perdata tanpa terlebih dahulu menggunakan hak jawab atau koreksi, ataupun melibatkan Dewan Pers. Pemberitaan yang dilakukan oleh enam media yang digugat juga tidak mengandung unsur penghinaan dan merupakan produk jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan prinsip kebebasan pers.
Pengacara LBH Pers, Mustafa Layong menyebutkan, bahwa gugatan perdata hanya bisa dilakukan jika telah menempuh upaya yang diatur berdasarkan mekanisme Undang-Undang Pers. Hal ini juga senada dengan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Gugatan ini prematur karena seharusnya diproses melalui mekanisme pers. Jika gugatan ini dikabulkan akan menjadi preseden buruk dan yurisprudensi yang digunakan di kasus-kasus yang akan datang,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers daring KKJ pada Rabu, 29 Juni 2022.
Mustafa juga menegaskan bahwa negara lewat mekanisme Undang-Undang Pers, telah memberikan jaminan dan hak pada media untuk menyebarkan informasi. Sehingga saat media menjalankan tugas dan fungsi jurnalistiknya, maka tidak layak dianggap perbuatan melawan hukum
“Mestinya penggugat melakukan penyelesaian perselisihan melalui Undang-Undang Pers, hak jawab, dan melalui pengaduan ke dewan pers sebagai lembaga yang berfungsi selesaikan sengketa atau permasalahan pers,” ujar Mustafa.
Permintaan serupa juga disampaikan Dewan Pers dalam kesempatan yang sama. Wakil Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya berharap agar pengadilan bisa memahami sumber masalah, bahwa kasus ini muncul sampai ke pengadilan adalah murni persoalan pers. Selain itu, Agung menegaskan bahwa persoalan terkait pers merupakan ranah dari Undang-Undang Pers.
“Kami juga telah memberikan surat keterangan bahwa ini adalah persoalan sengketa pers. Ada UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung, persoalan terkait pemberitaan diselesaikan melalui UU Pers,” kata dia.
“Ini bukan persoalan nilainya, kami sekali lagi ingin menegaskan bahwa persoalan pers ditangani Dewan Pers, dan itu diatur oleh undang-undang.”
Selain itu, Mahkamah Agung sebelumnya telah memberikan yurisprudensi ketika untuk menolak gugatan perdata terhadap perusahaan pers. Pada 2006, Mahkamah Agung menolak gugatan perdata terhadap Tempo dalam dua perkara terkait Tommy Winata.
Enam media di Makassar yang digugat dalam kasus ini terdiri atas Antara News, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar, dan RRI. Keenam media itu digugat secara perdata oleh M. Akbar Amir, seseorang yang mengaku sebagai keturunan Raja Tallo. Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp100 triliun dan penghentian aktivitas jurnalistik kepada media-media tersebut. Sidang gugatan tersebut akan berlanjut pada Kamis, 30 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi penggugat.
Gugatan ini bermula dari konferensi pers yang diadakan pada 18 Maret 2016 oleh Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) yang menghadirkan dua orang keturunan Raja Tallo, Hatta Hasa Karaeng Gajang dan Andi Rauf Maro Daeng Marewa sebagai narasumber. Dalam konferensi pers itu, kedua narasumber tersebut membantah pernyataan bahwa M. Akbar Amir adalah keturunan Raja Tallo. Konferensi pers ini diliput dan diberitakan oleh enam media tersebut.
Saat itu, keenam media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada M. Akbar Amir tapi tidak mendapatkan respons. Namun, tanpa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau somasi, lima tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021, M. Akbar Amir melayangkan gugatan perdata kepada enam media tersebut. Ia mengklaim, akibat pemberitaan tersebut, ia kehilangan sejumlah investasi dan menaksir kerugian sebesar Rp100 triliun. Penggugat juga mengklaim bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan mencemarkan nama baiknya.
Jika dikabulkan, gugatan melalui jalur perdata ini akan memberi angin pada pihak-pihak yang tidak suka dengan pemberitaan kritis. Sebab, mereka dapat menggugat dengan angka kerugian fantastis yang dapat menyebabkan kebangkrutan perusahaan-perusahaan media dan secara efektif membredel media tersebut.
Hotline AJI: 08111137820
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 dan betujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
- 25 kali dilihat





