x

Diskusi Online 21 Tahun Undang-undang Pers: Potret Pers Indonesia Pasca Reformasi

Tanggal 23 September 2020 menandai 21 tahun kelahiran Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, undang-undang yang selama ini memberikan payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan pekerjaanya. Namun kita mengetahui bahwa itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Menurut catatan Advokasi AJI Indonesia, setidaknya ada 53 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang April 2019-Mei 2020. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan terbanyak. Polisi juga sebagai pelaku kekerasan terbanyak terhadap jurnalis. Hampir tidak ada kasus kekerasan yang dituntaskan aparat penegak hukum meski sudah ada laporan dari AJI di berbagai kota.

Pemidanaan terhadap jurnalis juga masih terjadi, meski sudah ada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id/Kumparan.com. Kasus Diananta sudah diperiksa Dewan Pers, namun polisi tetap memprosesnya. Diananta kemudian divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Juni 2020 lalu.

Selain pemidanaan, serangan digital seperti doxing terhadap jurnalis Detik.com dan peretasan terhadap Tempo.co dan Tirto.id. Dua kasus peretasan itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kasusnya masih dalam penyelidikan polisi.

Melihat perkembangan ini, bidang Advokasi AJI Indonesia menilai perlu untuk mengingatkan kembali semua pihak, terutama aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa dan hakim untuk kembali kepada Undang-undang Pers dalam penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan sengketa pemberitaan.

Share